Gugatan Serikat Pekerja Pertamina Aneh

TILIK.id, Jakarta — Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) menggugat Menteri BUMN Erick Thohir dan direksi PT Pertamina. Gugatan terkait
tudingan peralihan aset dan keuangan negara yang dikelola Pertamina kepada pihak asing.

Namun gugatan itu dianggap absurd. Paling tidak seperti tanggapan Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga, Rabu.

Dia mengayakan, FSPPB tak mengerti duduk permasalahannya, sehingga gugatannya menjadi absurd dan tidak jelas.

“Itu absurd banget gugatannya, mereka membicarakan IPO padahal belum ada IPO. Apa yang mau digugat?,” ujar Arya.

FSPPB dalam gugatannya juga menuding adanya peralihan aset dan keuangan negara yang dikelola Pertamina kepada pihak Asing. Arya menilai FSPPB tak mengerti duduk permasalahannya.

“Apakah mereka lupa kalau anak perusahaan Pertamina sangat banyak, lalu anak usaha itu asetnya milik siapa, ya milik Pertamina, bukan milik anak perusahaannya asing. Kan anak perusahaan Pertamina sahamnya dimiliki Pertamina,” kata Arya.

Sementara itu, terkait perubahan struktur direksi Subholding Pertamina, lanjut Arya, tak ada aturan yang mengatur terkait pelibatan serikat pekerja.

BACA JUGA :  Selesaikan Completion, PEPC Bersiap Pindah Rig

Atas dasar itu, Arya menyatakan tidak ada kerugian pekerja dalam penunjukan direksi dan pembentukan subholding itu.

Arya mengatakan Kementerian BUMN siap menghadapi gugatan dari FSPPB itu. Dia yakin, pengadilan akan memenangkan pihaknya.

“Jadi kalau dia mengada-ada, tenru kita yakin gugatan mereka kita kalahkan, karena absurd dan aneh,” pungkas Arya.

PT Pertamina sendiri juga menangggapi dingin tudingan FSPPB terkait restrukturisasi perseroan yang diumumkan pada pertengahan Juni lalu. Restrukturisasi itu telah sesuai dengan keputusan pemegang saham, sebagaimana yang tertuang dalam Buku Putih dan Roadmap Transformasi BUMN.

VP Corporate Communication PT Pertamina Fajriyah Usman mengatakan, proses restrukturisasi dijalankan secara prudent serta profesional, sejalan dengan undang-undang maupun regulasi yang ada.

Dengan langkah tersebut, Pertamina diharapkan dapat mengembangkan bisnis dengan lebih agresif sehingga dapat meningkatkan kontribusi perseroan ke pemerintah.

“Saat ini Pertamina fokus menyukseskan restrukturisasi untuk dapat meningkatkan kinerja operasional maupun finansial,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (22/7/2020).

Adapun, terkait dengan pekerja, tambah Fajriyah, Pertamina tetap memberdayakan para pekerja dengan memastikan status karyawannya tetap sama.

BACA JUGA :  Bersama Pondok Pesantren, Pertamina Siapkan Bantuan Pangan

Pertamina juga menjamin perlindungan terhadap hubungan kerja serta hak-hak normatif pekerja, seperti ketentuan perusahaan di mana pun mereka ditugaskan, baik di induk usaha (holding) maupun di sub-holding.

“Pertamina memastikan seluruh proses bisnis Pertamina berjalan baik, guna memastikan layanan kepada publik tetap berjalan. Manajemen dan pekerja juga tetap fokus untuk bekerja dan melakukan inovasi untuk menghadapi tantangan ke depan dan mewujudkan inovasi membanggakan dan target achievement seperti Fortune 100 dan Green Energy,” tuturnya.

Anggota Komisi VI DPR RI Moh Rapsel Ali menanggapi gugatan FSPPB itu mengatakan, memang merupakan kewenangan Menteri BUMN selaku pemegang 100 persen saham negara. Tidak ada masalah sebenarnya.

“Ada baiknya juga Direksi PT Pertamina mengajak para Serikat Pekerja duduk bersama menjelaskan dengan baik maksud dan tujuan korporasi,” ujarnya. (lms)

Komentar