Tiga Masalah di Balik Kebijakan “New Normal”

Oleh: Dr. Fadli Zon, M.Sc.
(Anggota DPR RI, Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra)

PEMERINTAH, melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, telah memperbolehkan 102 wilayah kabupaten/kota di tanah air untuk menerapkan kebijakan “New Normal”. Kebijakan ini sangat mencemaskan, karena secara epidemiologis Indonesia sebenarnya masih berada dalam zona merah pandemi. Belum terlihat tanda-tanda “kenormalan”, yang terlihat justru ketidakjelasan seperti berjalan di tengah kegelapan. Sebagai catatan, Indonesia saat ini berada di urutan ke-19 dunia dalam hal penambahan kasus baru. Menurut data WHO (World Health Organization), angka penularan virus, atau ‘reproduction rate’ (RO) Corona di Indonesia adalah 2,5, artinya satu penderita bisa menulari 2,5 orang. Tingkat penularan ini masih tergolong tinggi. Secara umum, ada tiga persoalan kenapa wacana dan kebijakan”New Normal” ini dianggap buruk.

Pertama, otorisasi dan organisasi pengambilan keputusannya kacau. Pandemi ini oleh Pemerintah telah ditetapkan sebagai bencana nasional, di mana strategi yang dipilih untuk mengatasinya adalah PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar). Menurut Peraturan Pemerintah (PP) No. 21/2020, penetapan PSBB ini kewenangannya dipegang oleh Kementerian Kesehatan. Namun, otorisasi “New Normal”, yang dalam praktiknya bisa disebut sebagai bentuk pelonggaran terhadap PSBB, alih-alih dikembalikan ke Kementerian Kesehatan, malah dipegang oleh Gugus Tugas. Ini membuat organisasi pengambilan keputusan jadi tak jelas.

BACA JUGA :  PEMICU PETAKA

Hasilnya sudah bisa kita lihat. Dari 102 wilayah yang diperbolehkan “New Normal” oleh Gugus Tugas, misalnya, tak ada satupun kota di Jawa yang masuk rekomendasi, kecuali Tegal. Tapi anehnya, Gubernur Jawa Barat sudah mengumumkan per 1 Juni kemarin ada 15 daerah di Jawa Barat yang boleh menerapkan “New Normal”. Ini kan jadi kacau otorisasinya! Kedua, datanya ‘misleading! Pemerintah mengklaim angka reproduksi Covid-19 Indonesia sudah berada di angka 1,09. Dalam standar WHO, angka ini bisa dianggap terkendali. Masalahnya, angka yang digunakan Pemerintah ini adalah angka yang ada di DKI Jakarta. Menggunakan tren perbaikan RO dan Rt di DKI Jakarta sebagai dasar untuk menggaungkan kebijakan “New Normal” di level nasional jelas ‘misleading! Lagi pula, meskipun di atas kertas data Covid-19 di DKI trennya cenderung membaik, data itu tetap harus dilihat secara kritis.

Berdasarkan data Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, dalam dua minggu terakhir tingkat penularan Covid-19 di DKI Jakarta memang turun. Pada 31 Mei lalu, angkanya berkisar antara 0,89 hingga 1,22. Masalahnya adalah, tren penurunan itu harus kita hubungkan dengan dibukanya keran mudik alias pulang kampung oleh Pemerintah menjelang lebaran kemarin. Menurut data Jasa Marga, tercatat ada 465.582 kendaraan keluar dari Jakarta dalam rentang waktu H-7 hingga H-1 sebelum lebaran kemarin. Dari jumlah tersebut, menurut Polda Metro Jaya, hanya sekitar 25 ribu kendaraan saja yang bisa dihalau untuk putar balik. Artinya, secara de facto terjadi arus mudik pada lebaran kemarin. Sehingga, tren penurunan kasus baru dan tingkat penularan Covid-19 di DKI belum menggambarkan kondisi normal yang sesungguhnya.

BACA JUGA :  Fadli Zon Usulkan Ibu Kota Negara yang Baru Pakai Nama Jokowi Saja

Hingga kni, untuk urusan perbandingan tes corona, Indonesia masih berada di urutan 96 dari 100 negara dengan kasus terbanyak. Indonesia hanya berada di atas Afghanistan, Sudan, Pantai Gading, dan Nigeria. WHO sendiri menganjurkan syarat minimal pemeriksaan Covid-19 adalah 1 orang per 1.000 penduduk per minggu. Kalau penduduk Indonesia 273 juta, berarti per pekan seharusnya ada tes bagi 273 ribu penduduk. Dalam 12 pekan sejak kasus pertama ditemukan pada awal Maret lalu, kita mestinya sudah melakukan 3.276.000 tes. Kalau meniru pola Korea Selatan, yang melakukan tes terhadap 0,6 persen penduduk, maka dengan jumlah penduduk 273 juta, kita seharusnya sudah melakukan tes terhadap 1.638.000 orang.

Lantas, bagaimana kenyataan riil di Indonesia? Menurut data Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, hingga 2 Juni kemarin baru 237.947 orang yang telah menjalani pemeriksaan Covid-19 pada laboratorium yang aktif di seluruh Indonesia. Jumlah yang sangat kecil dan tidak proporsional. Dalam catatan saya, hanya DKI Jakarta yang bisa memenuhi kriteria minimal yang diminta WHO, yaitu tes 1 orang per 1.000 penduduk. Dengan jumlah penduduk sekitar 10 juta jiwa, jumlah tes Covid-19 di DKI sudah lebih dari 120 ribu. Artinya, lebih bagus dari syarat minimal yang ditetapkan WHO. Jadi, dengan jumlah tes nasional yang sangat tidak proporsional tersebut, menggaungkan wacana “New Normal” menurut saya sebuah langkah spekulatif membahayakan.

BACA JUGA :  ISTANA MAKIN PARAH

Dari sisi pengambilan keputusan, kita juga sama-sama melihat kalau wacana “New Normal” ini tak banyak melibatkan pertimbangan kalangan profesi kesehatan. Wacana tersebut lebih banyak didikte kalangan pengusaha. Padahal, bencana yang kita hadapi saat ini adalah bencana kesehatan. Untuk menghadapi pandemi, Pemerintah seharusnya percaya pada sains serta menggunakan data yang akurat serta proporsional. Apalagi, “New Normal” itu kan sebenarnya istilah akademis, sehingga keputusan mengenainya juga seharusnya berpijak di atas data-data ilmiah, bukan berpijak di atas harapan, apalagi atas dasar kepentingan sekelompok orang. Jangan sampai kebijakan ini hanya uji coba “trial and error” yang menjadikan rakyat sebagai “kelinci percobaan.” Sangat disayangkan kalau proses perumusan kebijakan publik oleh Pemerintah masih bertumpu pada keajaiban daripada kalkulasi saintifik.

Komentar