MAKI Surati DPR, Minta Bentuk Panja Usut KPK Alihkan Tahanan Yaqut Cholil Qoumas

TILIK.ID — Sorotan tajam ditujukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menysul pengalihan tahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dari tahanan KPK ke tahanan rumah. Kebijakan KPK itu sangat ganjil dan baru pertama terjadi.

Sorotan keras datang dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang menilai banyak kejanggalan dalam proses pengalihan tahanan Yaqut. Koordinator MAKI Boyamin Saiman pun menyurati Komisi III DPR RI dengan mengusulkan dibentuk Panja atau Panitia Kerja untuk mengusut polemik pengalihan penahanan tersebut.

Boyamin Saiman menilai ada sejumlah kejanggalan dari pengalihan penahanan Yaqut yang harus diusut lewat Panja DPR RI. Pertama, dugaan pimpinan KPK menerima dan membiarkan adanya intervensi dari pihak luar.

“Pimpinan KPK diduga membiarkan KPK diintervensi pihak luar dalam melakukan pengalihan tahanan rumah Tersangka YCQ dan tidak melaporkan intervensi tersebut kepada Dewan Pengawas KPK,” kata Boyamin kepada wartawan, Kamis (26/3/2026).

MAKI juga menyoroti perbedaan keterangan dari pejabat di KPK terkait kondisi kesehatan Yaqut. Boyamin mengatakan keterangan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo yang menyebut pengalihan tahanan Yaqut bukan didasari faktor Kesehatan itu berbanding terbalik dengan pernyataan yang disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.

BACA JUGA :  Dua Polisi Pembunuh Laskar FPI Divonis Bebas, Tokoh Oposisi Kecewa

“Deputi Penindakan KPK Asep Guntur tidak melakukan tes dan cek Kesehatan melalui dokter yang kompeten dalam memerintahkan pengalihan tahan rumah tersangka YCQ, nyatanya baru belakangan Asep Guntur menyatakan YCQ menderita sakit GERD dan asma,” terang Boyamin.

MAKI mengatakan KPK diduga bersikap tidak transparan dalam proses pengalihan tahanan Yaqut. Pasalnya, informasi Yaqut menjadi tahanan rumah tidak disampaikan pertama kali oleh KPK, melainkan oleh istri salah satu tahanan.

“Di sisi lain, KPK juga melakukan proses kebohongan dan sembunyi-sembunyi saat pengeluaran dari tahanan dengan kalimat akan dilakukan pemeriksaan tambahan yang dirasa janggal oleh para tahanan lain karena hanya dua hari menjelang Lebaran,” terang Boyamin.

Atas pertimbangan itu, MAKI mendesak Komisi III DPR membentuk panja dalam mengusut polemik pengalihan tahanan Yaqut. Boyamin mengatakan hasil dari Panja DPR nantinya juga bisa digunakan oleh Dewas KPK dalam memutus ada tidaknya pelanggaran etik yang dilakukan pimpinan dan penyidik KPK.

“Meskipun YCQ telah dikembalikan ke dalam rutan, namun peristiwa telah terjadi pengalihan tahanan rumah secara sembunyi-sembunyi dan berbagai penyimpangan lainnya sehingga tetap diperlukan Panja DPR guna memotret secara utuh atas dugaan penyimpangan sekaligus rekomendasi perbaikan,” tutur Boyamin.

BACA JUGA :  PP Pemuda Muhammadiyah Laporkan Peneliti BRIN ke Bareskrim Polri

Seperti diketahui, Yaqut menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3) setelah ditahan di rutan pada Kamis (12/3/2026). Empat hari penahanannya dialihkan, Yaqut lalu dikembalikan ke Rutan KPK pada Selasa (24/3/2026). |**

Komentar