TILIK.ID — Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda mengungkapkan wacana membentukan UU Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan pembentukan Ditjen baru. Tujuan pembentukan itu untuk memperkuat pengawasan BUMD secara nasional.
Pembentukan Direktorat Jenderal Pembinaan dan Pengawasan BUMD di Kementerian Dalam Negeri itu, itu kata Rifqynizamy, merupakan arahan Presiden untuk meningkatkan standar tata kelola perusahaan daerah.
Rifqi mengatakan itu dalam Kunjungan kerja reses Komisi II DPR RI Masa Persidangan III Tahun 2025–2026 di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Jumat (20/2/2026).
Politisi Partai NasDem ini menjelaskan bahwa selama ini pengawasan terhadap BUMD belum memiliki standar nasional yang seragam, sehingga evaluasi kinerja dan pembinaan berjalan berbeda antar daerah.
“Dirjen ini akan menjadi instrumen penguatan pembinaan dan pengawasan agar pengelolaan BUMD lebih terarah dan akuntabel,” ucapnya.
Selain pembentukan direktorat jenderal, kata dia, pemerintah juga segera mengirimkan Surat Presiden terkait RUU BUMD sebagai inisiatif pemerintah untuk dibahas bersama DPR.
Komisi II DPR RI melakukan kunjungan ke berbagai provinsi, termasuk Kalimantan Selatan, guna menghimpun masukan sebelum pembahasan rancangan undang-undang dimulai.
Dia menekankan regulasi baru tersebut akan mengatur standarisasi manajemen, transparansi laporan keuangan, mekanisme evaluasi kinerja, serta penguatan peran pembina dan pengawas.
Menurut dia, pembenahan sistem hukum menjadi fondasi penting agar BUMD memiliki arah bisnis yang jelas dan mampu beroperasi secara profesional di tengah persaingan usaha.
“Komisi II DPR RI berharap instrumen regulasi dan kelembagaan baru ini dapat mendorong reformasi tata kelola BUMD secara menyeluruh di seluruh Indonesia,” ujar Rifqinizamy Karsayuda. /**






Komentar