Ketua Gerindra Akan Laporkan Kajari Sergai ke Komisi III DPR RI

TILIK.ID — Buntut ditetapkannya tukang dan pengepul opak di opak Selamat (55 tahun), Partai Gerindra Kabupaten Sei Rampah Serdang Bedagai (Sergai) Sumatera Utara bereaksi. Ketua Partai Gerindra Sergai Budi SE, MM akan mengadukan Kajari Sergi Rufina Boru Ginting ke Komisi III DPR RI.

Ancaman itu disampaikan Budi SE, MM pada Selasa lalu di kantor DPC Gerindra Sergai usai menghadiri rapat paripurna HUT Sergai ke 21 di DPRD Sergai.

“Saya kira kasus ini sudah menjadi isu nasional yang sudah didengar dan dilihat oleh semua pihak dan orang orang yang perduli terhadap kasus ini sudah menyampaikan saran yang sama,” kata Budi SE, MM.

“Kami yakin pihak Komisi III DPR RI juga akan kami sampaikan supaya memberikan keadilan kepada pak Selamet,” kata Budi.

Anggota DPRD Provinsi Sumut ini heran atas penanganan kasus ini. Karena hingga saat ini hanya satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Padahal kalau memang ada kerugian negara dalam perkara kredit macet dan mark up agunan di Bank Sumut ini, seharusnya banyak pihak yang terlibat

BACA JUGA :  Gerakan Wakaf di Tengah Perampokan Uang

“Hal ini tentunya tidak bisa diterima jika hanya Pak Selamet yang dituduh sebagai pelaku korupsi. Ada banyak pihak yang harusnya ditetapkan, sehingga kita minta agar kasus ini diklarifikasi kembali,” ujar Budi.

Ketua UMKM Sergai ini menyayangkan penetapan Selamet sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan Negeri Serga. Menurutnya saat ini pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2024 tentang penghapusan piutang UMKM.

“Kami dari DPC Partai Gerindra Serdang Bedagai tentunya sangat prihatin dengan ditetapkannya tersangka yang hari ini ada hadir ibunya (istri dari Selamet) bersama kami. Penetapan itu harus diklarifikasi secepatnya, supaya pelaku UMKM seperti programnya pak Prabowo bisa dirasakan masyarakat sesuai PP 47 tahun 2024,” tegas Budi.

Atas penetapan Selamet selaku pelaku UMKM sebagai tersangka korupsi dan ditahan, menurut Budi, sudah sangat merugikan baik dari segi fisik, kesehatan, mental dan ekonominya

Untuk itu, Budi meminta agar pihak Kejari Sergai, Kejati Sumut dan Kejagung segera mengeksaminasi kasus ini

“Saya selaku Ketua DPC Partai Gerindra meminta kepada Kejari, Kejati maupun Kejagung segera mengeksaminasi tentang kasus ini,” tutur Budi.

BACA JUGA :  Kodim 0608/Cianjur Sediakan Wifi Gratis untuk Pelajar

Sebelumnya Kejari Sergai menetapkan Selamet sebagai tersangka korupsi pada tanggal 9 Desember 2024 bertepatan dengan hari anti korupsi sedunia.

Dalam Konferensi Pers nya, Kajari Sergai Rufina Boru Ginting menyampaikan bahwa Selamet telah me-mark up agunan dan memanipulasi laporan keuangan atas pinjamannya di Bank Sumut sehingga merugikan negara sebesar 900 juta lebih. |••

Komentar