Menang Satu Putaran Pilpres Ada Syaratnya Lho

TILIK.ID — Pemungutan suara Pemilu 2024 digelar 14 Februari. Hasil versi quick count menunjukkan paslon nomor 02 Prabowo-Gibran unggul di atas 50 persen. Hitung cepat ini dipercaya tak jauh beda dengan reak count.

Hasil itu membuat opini publik percaya bahwa pilpre 2024 hanya satu putaran karena ada paslon meraih di atas 50 persen. Framing satu putaran memang sudah didengugkan kubu Prabowo sebelum pencoblosan.

Benarkah satu putaran untuk Paslon no 02 Prabowo-Gibran? Berdasarkan UU no 7 tahun 2017 tentang pemilu menyebut tak hanya unggul di atas 50 persen yang untuk 1 putaran. Namun ada syarat lainnya, yakni sebaran perolehan suara.

Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, mengenai perolehan suara presiden dan wakil presiden dalam pemilu dijelaskan secara rinci dalam pasal 416. Adapun syarat capres menang satu putaran terdapat dalam pasal 416 ayat (1) adalah sebagai berikut:

“Pasangan Calon terpilih adalah pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50% dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20% suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.”

BACA JUGA :  Pemilu Presiden 2024 Diundur? Mak Mak: No!!

Adapun, ayat 2 pasal 416 ini juga mencatat: “Dalam hal tidak ada Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), 2 (dua) Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.”

Kemudian, ayat 3 mengatur dalam hal perolehan suara terbanyak dengan jumlah yang sama diperoleh oleh dua pasangan calon, kedua pasangan calon tersebut dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu. |••

Komentar