Paket Stimulus Covid-19: Stimulus atau Stimules?

by Fuad Bawazier

MENGHADAPI pandemi Covid-19, Pemerintah telah mengeluarkan 3 kali stimulus yaitu:

Pertama, Paket Genjot Pariwisata sebesar Rp 72 M yang hanya jadi bahan olok olok karena di tengah wabah mau menggenjot wisatawan. Minjam istilah Betawi, paket bodong. Jadi lupakan saja.

Kedua, stimulus dengan fasilitas PPh (Pajak Penghasilan) yang saya kira juga tidak nendang sebab sedang musim PHK dan musim perusahaan WP rugi. Jadi tidak begitu manfaat alias bodong. Jadi lupakan saja.

Ketiga, adalah Paket Stimulus yang dianggap serius melalui Perpu No. 1/2020 tetapi amat kontroversil dan mendapat banyak kritik sehingga banjir gugatan ke MK.

Tapi terlepas dari gugatan ke MK, analisa ini hanya akan fokus kepada satu poin saja yaitu benarkah besarnya Stimulus Ekonomi dan Kesehatan itu sebesar Rp 405 Triliun?

Benarkah Rp 405 T itu sebagai Tambahan Belanja Negara? Sebab untuk dapat dikatakan sebagai stimulus adalah bila atau harus on top dari APBN.

Kalau dilihat dari APBN-P 2020, anggaran belanja negara hanya naik Rp 73,4 T saja bukan Rp 405 T. Begini hitungannya:

Anggaran Belanja Pemerintah Pusat naik Rp 167,6 T. Anggaran Transfer ke Daerah dan Desa turun Rp 94,2 T. Selisihnya adalah Kenaikan Anggaran Belanja Negara net sebesar Rp 73,4 T.

BACA JUGA :  Buzzer Anies Adalah Para Malaikat

Jadi dilihat dari total atau keseluruhan anggaran belanja negara tahun 2020 hanya akan ada kenaikan (stimulus) Rp 73,4 T. Bukan Rp 405 T. Tetapi anehnya defisit anggaran (APBN-P/Perubahan) dari semula Rp 307,2 T naik menjadi Rp 852,9 T alias melonjak sebesar Rp 545,7 T. Inikah yang namanya stimulus? Atau stimules? Atau siapa yang “bermain” akal akalan?

Ternyata lonjakan defisit itu terjadi karena penerimaan negara turun Rp 472,3 T yaitu dari Rp 2233,2 T menjadi hanya Rp 1760,9 T. Jadi jelas bahwa kenaikan (tambahan) defisit sebesar Rp 545,7 T itu terdiri dari pos:

1. Kenaikan Anggaran Belanja Negara……………….. Rp 73,4 T
2. Shortfall Penerimaan Negara……….. Rp472,3 T
Jadi defisit naik….. Rp 545,7 T

Karena itu yang benar benar stimulus (on top/tambahan) belanja negara hanyalah Rp 73,4 T, lainnya karena shortfall pendapatan negara. Di antara itu (detilnya) adalah penggeseran-penggeseran pos anggaran (realokasi) yang tidak signifikan. Misalnya, apakah anggaran untuk membuat ibu kota baru dihapuskan atau dialihkan untuk memerangi wabah Covid-19? Rasanya tidak, padahal tidak ada urgensinya memindahkan ibu kota negara, lebih lebih di tengah kesulitan keuangan negara.

BACA JUGA :  Kekuasaan Untuk Kemaslahatan (1)

Karena itu rasanya perlu Referendum Nasional menanyakan kepada seluruh rakyat Indonesia apakah setuju IKN dipindahkan? Tidak mendahului rakyat, tapi saya kira sebagian besar rakyat akan menolaknya. Bisa jadi itu hanya selera gelintiran elite saja.

Kembali kepada issue Stimulus Covid-19 Rp 405 T, benarkah Rp 405 T itu tambahan belanja negara yang menyebabkan defisit anggaran negara melonjak menjadi Rp 852,9 T. Apalagi menurut Perpu No.1 Tahun 2020 itu defisit bebas boleh berapa saja dalam tahun anggaran 2020, 2021 dan 2022, tidak dibatasi 3 persen PDB.

Sebenarnya apa yang terjadi? Jelas naiknya defisit itu bukan karena atau untuk Pandemic Covid-19 tetapi untuk menutupi jebloknya penerimaan negara yang diperkirakan pemerintah realisasinya hanya 79 persen dari targetnya (lihat perhitungan di atas). Sedangkan stimulusnya sendiri hanya Rp 73,4 T. Lainnya untuk obat “stimules” otoritas fiskal yang tekor.

Rencana realisasi penerimaan negara sebesar 79 persennya itupun patut diragukan mengingat penerimaan pajak dalam 3 bulan pertama (Jan-Maret) hanya 14,7 persen atau rata rata hanya 4,9 persen perbulan. Apabila angka ini bertahan sampai akhir tahun, berarti hanya 4,9 persen X 12 = 58,8 persen. Jangan-jangan pos pendapatan negara yang lain rata-rata juga demikian sehingga target penerimaan negara 79 persen itupun masih terlalu ambisius.

BACA JUGA :  Firli dan Revolusi

Apalagi tanpa Covid-19 sekalipun, penerimaan pajak selama beberapa tahun terakhir tidak tercapai. Jadi dilihat dari penerimaan negara yang jeblok, justru pemerintah memanfaatkan Pandemi Covid-19 untuk alasan menutupinya. Kurang jujur.

Selama ini Pemerintah khususnya Menkeu Sri Mulyani biasanya menggunakan alasan umum “ketidakpastian global” untuk menjelaskan (baca: mengkambing-hitamkan) kegagalan target target ekonomi termasuk APBN. Kalau kini ada Covid-19, berarti ada alasan yang khusus, yang sungguh nyata.

Dulu Pemerintah Orde Baru juga menggunakan faktor atau argumentasi ketidakpastian global tapi target target umumnya tercapai sebab faktor ketidakpastian global sudah di internalkan kedalam prediksi atau perencanaan. Memang harus begitu (diinternalkan) sebab ketidakpastian global itu sendiri selalu melekat alias pasti ada. Jadi tidak usah dijadikan kambing hitam kegagalan yang terus menerus. Bosan mendengarnya. Harus cerdaslah sedikit.

Jika demikian skenarionya, dapat diperkirakan utang negara akan semakin menggila dan mengancam atau menyulitkan keuangan negara, pemerintah dan generasi yang akan datang. Lalu akankah Indonesia mengalami gagal bayar utang seperti Yunani? Sebagai anggota Uni Eropa, Yunani bisa mendapat pertolongan dari EU. Nah kalau Indonesia? Siapa yang akan mencaplok?

Komentar