Dasco Sebut PPP dan Sandi akan Jadi Rival Gerindra di Pemilu 2024

TILIK.ID — Partai Persatuan Pembangunan (PPP) resmi mengajukan mantan Wakil Ketua Dewan Pembina DPP Gerindra Sandiaga Salahuddin Uno menjadi bakal calon wakil presiden untuk Ganjar Pranowo. Keputusan PPP itu ditanggapi Sufmi Dasco Ahmad.

Ketua Harian Partai Gerindra itu menyatakan menghormati keputusan PPP yang mengusung Sandiaga Uno menjadi bacawapred Ganjar Pranowo.

“Saya pikir tidak ada masalah dengan Gerindra dan kami menghargai serta menghormati hak setiap partai politik ataupun orang per orang yang berkecimpung dalam politik di Indonesia,” kata Dasco di Jakarta, Ahad (18/6/2023).

Ia menambahkan pengusulan tersebut merupakan hak Partai PPP sekaligus Sandiaga yang sekarang telah resmi menjadi Ketua Badan Pemenangan Pemilu PPP.

Dasco menyampaikan PPP dan Sandi akan menjadi rival politik Gerindra dalam Pemilu 2024.

“Ya kan itu (Sandi bersama PPP dan Gerindra) rival hanya pada saat pemilihan legislatif dan pemilihan presiden. (Tapi kami tetap) sama-sama anak bangsa, enggak apa-apa itu,” kata dia.

DPP PPP merekomendasikan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) mendampingi Ganjar Pranowo dalam Pilpres 2024.

BACA JUGA :  Menang Satu Putaran Pilpres Ada Syaratnya Lho

Keputusan PPP itu disampaikan oleh Sekjen DPP PPP Muhamad Arwani Thomafi dalam Rapat Pimpinan Nasional VI PPP di Hotel Sultan, Jakarta, Sabtu (17/6).

“Kami akan bacakan rekomendasi Rapat Pimpinan Nasional Ke-6 terkait dengan pemilihan presiden bahwa PPP mengusulkan Saudara Sandiaga Salahuddin Uno sebagai calon wakil presiden untuk mendampingi calon presiden Ganjar Pranowo dalam Pemilihan Umum 2024,” ujar Arwani.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.

BACA JUGA :  AMIN Lega Dapat Dukungan dari Jusuf Kalla

Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (lis)

Komentar