Keselamatan Rakyat Hukum Tertinggi

Oleh DR H.Abustan,SH.MH
(Pengajar Ilmu Hukum di Universitas Islam Jakarta-UID)

BERITA meninggalnya Bupati Morowali Utara diterima dengan perasaan terharu dan duka cita yang mendalam. Diberitakan bahwa proses pemakamannya dilakukan dengan standar-prosedur penanganan Covid-19. Demikian pula, rakyat tidak menunjukkan adanya suatu acara penguburan. Rakyat seluruh wilayah Morowali Utara (Morut) hanya menerima khabar meninggalnya Bapak Bupati Aptripel Tumimor dengan rasa terharu yang dalam.

Fakta itu menunjukkan bahwa banyaknya Pemerintah Daerah yang jadi korban virus corona. Begitu pula Bupati Karawang yang masih di karantina menunggu proses masa inkubasi, dan Walikota Bogor Bima Arya serta Wakil Walikota Bandung yang sudah dinyatakan sembuh atau sudah ke luar dari fase isolasi diri.

Fenomena lain dapat pula dilihat begitu banyaknya imbauan, surat edaran dan/atau maklumat. Silih berganti di keluarkan oleh Pemerintah Pusat, dan yang menjadi sasaran obyek himbauan adalah Pemerintah Daerah atau rakyat yang ada di daerah. Namun, terkadang disayangkan karena seringkali menimbulkan “kontradiktif” antara pernyataan yang satu dengan yang lainnya. Akhirnya, pejabat itu sendiri yang saling berbantahan.

BACA JUGA :  Bagi Puan, Kalahkan Ganjar Itu Mudah

Dalam konteks ini, Presiden tidak hanya sebatas mengeluarkan imbauan, tetapi juga mengingatkan kepada Pemerintah Daerah agar tidak membuat kebijakan tanpa kordinasi dengan Pemerintah Pusat. Pernyataan ini memberi indikasi kuat bahwa Presiden menghindari karantina wilayah dengan mengeluarkan keputusan: Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Darurat Sipil. Jadi, berbagai instrumen hukum (PP dan Perpu) telah di keluarkan dan terus akan dikeluarkan sebagai sebuah upaya antisipasi dari pemerintah selaku regulator.

Lebih dari itu, dana jaminan juga telah dikucurkan. Singkatnya, Presiden Jokowi tidak hanya sebatas menetapkan status darurat kesehatan dan memberlakukan pembatasan sosial berskala besar. Akan tetapi, sebanyak Rp 405,1 triliun dikucurkan untuk penanganan wabah serta untuk stimulus ekonomi.

Hari-hari ini, harus diakui merupakan kondisi terburuk sepanjang sejarah bagi seluruh Pemerintah Daerah. Karena itu, dalam menghadapi ancaman penyakit yang menakutkan ini, maka masing-masing daerah melakukan upaya penyelamatan masing-masing di daerahnya dengan melibatkan ber bagai tokoh-tokoh masyarakat. Bahkan, dengan melalui semangat kearifan lokal dan prinsif gotong royong.

BACA JUGA :  Tuhan yang Tak Tercakapkan

Memang, dalam situasi seperti sekarang Pemerintah Pusat harus melakukan langkah-langkah antisipatif dengan cepat. Bersinergi dengan semua tingkatan dan jajaran pemerintah, serta bersinergi dengan masyarakat itu sendiri. Hal-hal ini, tentu menjadi penting dan mendesak untuk dilakukan. Apalagi, damfak virus ini sangat berimplikasi terhadap perekonomian masyarakat.

Oleh sebab itulah, tingkat kriminalitas di tengah-tengah masyarakat akan menjadi potensi ancaman keamanan bagi masyarakat. Pada titik inilah, azas: “Salus Populi Suprema Lex Esto” menjadi relevan yang harus diterapkan oleh pemerintah. Keselamatan rakyat adalah hukum yang tertinggi. Sebab hal itu, akan menjadi ancaman jika berbagai aneka stimus ekonomi tidak menjadi “resep” yang ampuh bagi penyakit ekonomi yang dihadapi masyarakat sebagai turunan langsung dari Pandemi Covid-19.

Sekian
#dirumahsaja

Komentar