DKI Provinsi Pertama akan Berlakukan PSBB, Apa yang Boleh dan Tak Boleh Dibatasi?

TILIK.id, Jakarta – Provinsi DKI Jakarta menjadi daerah pertama yang akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menyusul persetujuan pemerintah pusat melalui keputusan Menteri Kesehatan RI.

Persetujuan itu tertuang dalam pada Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/239/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi DKI yang ditandatangani pada Senin malam (6/4/2020).

Keputusan Menkes itu berlaku mulai hari ini di mana PSBB tersebut dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tentu saja menyambut baik persetujuan ini setelah sebelumnya ditolak karena pengajuan yang tidak dilengkapi data grafik perkembangan epidemologi Covid-19 di wilayah Jakarta.

Dalam penerapan PSBB di Jakarta, Kementerian Kesehatan tidak memiliki arahan kebijakan khusus. Namun hal yang harus jadi perhatian utama adalah keselamatan penduduk.

Berikut beberapa pembatasan yang memungkinkan dilakukan oleh Pemprov DKI dalam penerapan PSBB.

Pemda harus berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk aparat penegak hukum, pihak keamanan, pengelola/penanggung jawab fasilitas kesehatan, dan instansi logistik setempat.

BACA JUGA :  Presiden Perlu Evaluasi Kinerja Menteri

Peliburan sekolah dan tempat kerja dikecualikan bagi kantor atau instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.

Pembatasan tempat atau fasilitas umum dikecualikan untuk:

a. supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi;

b. fasilitas pelayanan kesehatan atau fasilitas lain dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan; dan

c. tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya termasuk kegiatan olah raga.

Pembatasan moda transportasi dikecualikan untuk:

a. moda transpotasi penumpang baik umum atau pribadi dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar penumpang;

b. moda transpotasi barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.

Wilayah-wilayah yang menjadi pengecualian harus tetap memperhatikan pembatasan kerumunan orang serta berpedoman kepada protokol dan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA :  Tak Mustahil Prabowo akan Dukung Anies Baswedan

Pembatasan harus tetap mempertimbangkan kebutuhan pendidikan, produktivitas kerja, dan ibadah penduduk. Yang penting pembatasan dilakukan dengan tetap memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk. (lms)

Komentar