PWI Sumbar dan Jambi Bermasalah, PWI Jaya Angkat Suara

TILIK.ID — Perbedaan pandangan antara Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat dengan Dewan Kehormatan PWI Pusat terkait kasus di PWI Sumbar dan Jambi membuat kalangan PWI angkat suara. Salah satunya Ketua PWI Jaya Sayid Iskandarsyah.

Diketahui, PWI Jambi menggelar konferensi provinsi (Konferprov) dengan membuat aturan setiap calon ketua yang akan maju harus menyetor Rp 50 juta. Hal ini, menurut Sayid Iskandar telah melanggar aturan PWI.

Sedangkan pelanggaran yang terjadi di PWI Sumatera Barat (Sumbar) adalah memilih Ketua yang masih berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini juga melanggar Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) PWI.

Sayangnya, PWI Pusat dan Dewan Kehormatan (DK) PWI berbeda dalam menerrapkan PD/PRT. Karena itu, Sayid Iskandarsyah meminta agar seluruh aturan dipelajari secara detail agar bisa menilai siapa benar dalam perbedaan pandangan kedua lembaga tinggi PWI itu.

“PD/PRT PWI perlu dipelajari dengan detail agar bisa secara objektif menilai mana dan siapa yang benar dalam perbedaan pandangan dua lembaga tertinggi PWI yang ramai disiarkan media,” kata Sayid dalam keterangannya, Senin (1/8).

BACA JUGA :  AHY Berang: KLB Deli Serdang Ilegal, Tidak Ada Dualisme di Partai Demokrat

Sayid mengatakan, soal persyaratan harus setor Rp 50 juta seperti dipatokkan oleh Panitia Konferprov PWI Jambi hal itu jelas melanggar PD/PRT PWI.

“Sebab tidak ada satu pasal pun dalam PD/PRT PWI yang menyaratkan seperti itu,” kata Sayid.

Berikutnya, kata Sayid, setiap wartawan, apalagi ketua PWI dilarang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), sesuai Pasal 16 ayat 2 Kode Perilaku Wartawan (KPW).

Karena itulah Sayid menyesalkan terpilihnya Basril Basyar sebagai Ketua PWI Sumatra Barat, karena yang bersangkutan merupakan ASN.

Sebelum terpilih menjadi Ketua PWI Sumatra Barat, Basril Basyar bahkan diketahui menjabat ketua Dewan Kehormatan PWI Sumatra Barat.

“Apakah DK PWI Pusat tidak tahu masalah ini?” tanya Sayid.

Menurut Sayid, menjadi tantangan pengurus PWI Provinsi dan Pusat, termasuk Dewan Kehormatan PWI Pusat dan Provinsi agar mawas diri dan introspeksi.

“Kita harus bisa jujur, objektif dan terbuka dalam menjalankan aturan organisasi. Jika mau bersikap seperti itu, saya yakin insiden pelanggaran aturan organisasi seperti yang telah terjadi, tidak akan terulang lagi,” kata Sayid.

BACA JUGA :  Eks Pegawai KPK Jadi ASN Polri Dapat Tugas Awasi Dana Covid-19

Sayid melanjutkan, meski terkadang terasa keras, pandangan dan teguran terbuka yang kerap dikeluarkan Dewan Kehormatan PWI Pusat mengandung kebenaran.

“Mari kita terus berbenah diri. Menaati tata aturan organisasi PWI,” kata Sayid.

Ketua PWI Jaya ini tetap berupaya menjadikan PD/PRT PWI sebagai pedoman, selain azas kepatutan dan etika menjadi pertimbangan, khususnya untuk menjadikan PWI sebagi organisasi profesi yang bermartabat.

“Wartawan kan berorganisasi untuk kemaslahatan anggota bukan demi kekuasaan, atau menjadi batu loncatan,” demikian Sayid.

Dalam kasus PWI Jambi dan Sumbar, sebenarnya telah diambil keputusan oleh DK PWI Pusat. Keputusan itu meminta segera dibatalkan persyaratan harus setor Rp 50 juta bagi calon ketua PWI Jambi, seperti sudah ditentukan Panitia Konferprov PWI Jambi.

Keputusan kedua, meminta PWI Pusat mengambilalih pelaksanaan Konferprov PWI Jambi. Sebab, Ketua PWI Provinsi Jambi Ridwan Agus Depati sebelummya sudah pernah ketahuan melakukan beberapa pelanggaran PD/PRT PWI.

Pada rapat yang digelar Ahad malam (24/7/2022) lalu itu, DK PWI Pusat juga menyatakan tidak sah keputusan Konferprov PWI Sumatra Barat tanggal 23 Juli 2022, yang telah memilih Basril Basyar sebagai ketua PWI Sumbar periode 2022-2027 karena yang bersangkutan masih berstatus ASN. (lea)

BACA JUGA :  Indonesia Punya Siapa?

Komentar