Dipenjara karena Menolak UU Ciptaker, Syahganda Minta Jokowi Merehabilitasi Namanya

TILIK.ID — Aktivis Syahganda Nainggolan bersama Jumhur Hidayat dan sejumlah aktivis lainnya dipenjara karena menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja. Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan UU tersebut inkonstitusional, Syahganda Nainggolan menuntut namanya direhabiilitasi.

Alasannya, apa yang ditolaknya sejalan dengan keputusan MK bahwa UU No 11 Tahun 2020 salah secara konstitusional. Karena itu sejatinya Syahganda Nainggolan dkk tidak salah menolak UU Ciptaker tersebut.

Dari negeri Belanda, Syahganda Nainggolan mengirim permintaan agar namanya bersama Jumhur Hidayat dan aktivis lain yang dipenjara direhabilitasi.

Syahganda meminta agar pemerintah menyampaikan permintaan maaf pada dirinya. Termasuk kepada orang-orang yang pada saat itu mengkritik UU Cipta Kerja.

“Saya meminta agar pemerintah meminta maaf kepada Saya, Jumhur dkk, KAMI, serta semua orang-orang yang dipenjara karena menolak UU tersebut,” tegasnya dikutip dari RMOL, Ahad pagi (28/11/2021).

Syahganda yang saat ini sedang berada di Den Bosch, Noord Brabant, Belanda,  juga meminta agar Presiden Joko Widodo bijaksana dalam menyikapi putusan tersebut.

BACA JUGA :  Keras, Pernyataan Almuzammil Yusuf soal TWK KPK: BKN Teroris pada Umat Beragama

Artinya, Jokowi harus merehabilitasi nama-nama aktivis yang telah ditangkap dan dipenjara karena mengkritik UU Cipta Kerja.

“Presiden harus mengeluarkan keputusan rehabilitasi nama baik saya,” pungkasnya.

Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat, dua aktivis KAMI (Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia) dipenjara pada Oktober 2020 karena menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Pengadilan negeri dan pengadilan tinggi memvonis 10 bulan penjara sehingga Syahganda bebas murni pada bulan Agustus lalu. (lms)

Komentar