Sikap MUI atas Penangkapan Anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia

TILIK.ID — Anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zain An Najah ditangkap Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Polri, Rabu (17/11/2021). Zain ditangkap sebagai terduga teroris.

Atas penangkapan anggotanya itu, Rabu siang Dewan Pimpian MUI mengeluarkan pernyataan pers.

Mencermati terjadinya kesimpangsiuran
informasi peristiwa penangkapan terduga tersangka terorisme oleh Densus 88 Anti Teror Mabes Polri atas nama Dr.
Zain an-Najah, maka Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia menyampaikan hal-hal berikut:

Pertama, Yang bersangkulan adalah Anggota Komisi Fatwa MUI yang merupakan perangkat organisasi di MUI yang fungsinya membantu Dewan Pimpinan MUI.

Kedua, dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam gerakan jaringan terorisme merupakan urusan pribadinya dan tidak ada sangkut-pautnya dengan MUI.

Ketiga, MUI menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum dan meminta aparat bekerja secara profesional dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah dan dipenuhi hak-hak yang bersangkutan untuk mendapatkan perlakuan hukum yang baik dan adil.

Keempat, MUI berkomitmen dalam mendukung penegakan hukum terhadap ancaman tindak kekerasan terorisme, sesuai dengan Fatwa MUI No 3 Tahun 2004 tentang terorisme.

BACA JUGA :  Kemiskinan Ekstrem di Jateng, Pengamat: Ganjar Gagal Kelola Anggaran

Kelima, MUI menghimbau masyarakat untuk menahan diri agar tidak terprovokasi dari kelompol-kelompok tertentu yang memanfaatkan situasi ini untuk kepentingan tertentu.

Keenam, MUI mendorong semua elemen bangsa agar mendahulukan kepentingan yang lebih besar, yaitu kepentingan keutuhan dan kedamaian bangsa dan negara.

Demikian enam poin pernyataan Dewan Pimpinam MUI yang diteken Ketua Umum KH Miftahul Achyar dan Sekjen H Amirsyah Tambunan. (lms)

Komentar