Kasus LSP, Menelusuri Jejak Politik dan Bisnis

Oleh: Tony Rosyid
(Pengamat Politik dan Pemerhati Bangsa)

JENDERAL Listyo Sigit Prabowo ditangkap. Minggu malam, tanggal 1 Nopember. Hari berikutnya, sejumlah jenderal ikut ditangkap. Mereka dituduh melakukan penyadapan. Kasus ini heboh karena yang disadap adalah presiden. Kalau yang disadap ketum partai dan ormas, itu biasa. Apalagi cuma aktifis, tak akan ada tuduhan pelanggaran.

Ketika penyadapan kepada presiden ini dibongkar dan diumumkan ke publik, opini yang muncul adalah “makar”. Sigit dianggap makar. Sebab, sulit memahami tujuan penyadapan kepada presiden kecuali ingin menjatuhkannya. Maka disebut makar.

Meski dalam BAP, Sigit dan para jenderal dikenai pasal UU ITE. Sigit dan para jenderal dijerat pasal 32 UU ITE. Juga pasal 258 KUHP tentang penyadapan secara ilegal dan pasal 332 KUHP tentang akses ilegal.

Kalau memang terbukti penyadapan kepada presiden, maka itu makar. Begitu logika hukumnya. Para pakar hukum sepakat bahwa penyadapan kepada presiden adalah makar. Sulit untuk dipahami selain makar. Dikenakan pasal 104 dan 106 KUHP. Hukuman maksimalnya hukuman mati, atau seumur hidup atau 20 tahun penjara. Lalu, kenapa tuduhannya pakai pasal pelanggaran UU ITE? Disini ada yang menarik.

BACA JUGA :  Gibran Harus Segera Disingkirkan

Kita runut kembali historis Sigit. Lima tahun menjadi Kapolri, Sigit punya jaringan dan logistik yang tidak bisa dianggap enteng. Apalagi, Sigit adalah Kapolri yang dianggap berjasa memenangkan Prabowo-Gibran. Ini jadi modal politik dan emosional yang tidak kecil.

1 Oktober 2026, Sigit dicopot. Lengser dari jabatan Kapolri. Sehari setelah Sigit turun, ada 88 perwira ikut dicopot. Bahasa administrasinya: dimutasi. Diduga, ini adalah upaya bersih-bersih Polri dari orang-orangnya Sigit. Kurang dari sebulan Jenderal Suyudi Ario Suto, Kapolri baru dilantik, hampir 500 perwira polisi dicopot. Ini artinya, Kapolri baru dengan dukungan kekuatan di belakangnya sedang membersihkan kelompok Sigit di struktural Polri.
Setelah orang-orang Sigit dibersihkan, Sigit dan sejumlah jenderal terdekatnya ditangkap dan ditetapkan jadi tersangka. Tuduhannya: penyadapan.

Apakah kasus penyadapan baru saja diketahui? Banyak informasi yang menyatakan: tidak. Margarito Kamis, salah satu wantimpres bilang bahwa kasus penyadapan kepada presiden telah diketahui sejak 2025. Kalau ini benar, artinya bahwa pembongkaran kasus penyadapan adalah bagian dari rencana yang sistemik. Sebuah sekenario untuk melumpuhkan kelompok Sigit. Juga kelompok yang menjadi kolega Sigit. Jadi satu rangkaian strategi dan tidak terpisah.

BACA JUGA :  Hafalan Samsul dan Pemenang Debat Cawapres

Apa sekenario berikutnya pasca Sigit dan para Jenderal itu ditangkap? Ini tak kalah menariknya.

Menjawab kenapa tuduhan kepada Sigit menggunakan UU ITE, bukan UU makar, ada kemungkinan ini bagian dari strategi besarnya.

Tuduhan makar, hukuman maksimalnya adalah hukuman mati. Kalau Sigit dan para jenderal saat ini dikenakan tuduhan makar dan dijatuhkan hukuman mati, serangan balik dari kubu Sigit hampir pasti tak kalah cepat dan hebatnya. Tak ada yang dipertahankan lagi kecuali menyerang balik. Serangan baliknya akan sangat brutal. “Tiji Tibeh”. Mati siji mati kabeh. Mati satu mati semua.

Jika menggunakan tuduhan UU ITE, ini bisa menjadi alat tekan yang efektif. “Kalau lu melawan, UU makar akan digunakan.” Kira-kira begitu kalau mau dinarasikan. Ini bisa menjadi strategi menahan serangan balik dari kubu Sigit. Dalam tekanan ini, ada jedah waktu untuk melumpuhkan sisa-sisa kekuatan Sigit dan para jenderal. Ketika Sigit dan para jenderal dianggap telah betul-betul lumpuh dan tidak ada kekuatan untuk melakukan perlawanan, UU makar bisa saja dijatuhkan. Skenarionya bisa dibuat dengan tekanan massa, atau proses pengadilan.

BACA JUGA :  Serunya Nonton Bareng di Markas Relawn AMIN di Padepokan Antasari

Di sisi lain, muncul seorang pengusaha bernama Arif Kurniawan. Namanya dikait-kaitkan dengan Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Arif Kurniawan adalah pengusaha nikel terbesar di Sulawesi. Tambangnya seluas 71.000 ha. Sepertiga dari total produksi nikel Indonesia telah dikuasainya

Arif Kurniawan dianggap sebagai koleganya Sigit Jika ini benar, maka langkah penangkapan Kurniawan ini bukan hanya untuk memotong jalur logistik Sigit. Lebih dari itu, ini adalah langkah pengambil-alihan kekayaan yang luar biasa besar dari kelompok Sigit. Oleh siapa? Setelah semua terbuka, anda nanti akan dapat melihatnya..

Selain nikel, apalagi? Ini juga menarik. Dari sini kita bisa membaca bahwa kasus Sigit kemungkinan bukan hanya soal hukum. Tapi boleh jadi punya kaitan erat dengan urusan politik dan bisnis.

Jakarta, 8 Nopember 2026

Komentar