Kejati Sultra Nyatakan Burhanuddin Tak Terbukti di Kasus Cirauci II

JAWABAN ATAS DEMO YANG MEMFITNAH BURHANUDDIN

TILIK.ID — Demonstrasi oleh sekelompok masyarakat tekait kasus proyek Jembatan Cirauci II terjawab sudah. Pernyataan resmi Kejaksaan Tinggi Sultra menegaskan bahwa dalam kasus 2021 yang sudah incracht pada 2024 itu tidak terdapat keterlibatan mantan Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Sultra Ir H Burhanuddin M.Si.

Pernyataan tegas Kejaksaan Tinggi Sultra itu disampaikan oleh Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sultra, Teguh Ananto, SH.MH dalam keterangan langsung kepada awak media di sela-sela demonstrasi di kantor Kejaksaan Tinggi Sultra di Kendari, Senin (18/5/2026).

“Jadi saya sampaikan bahwa berdasarkan putusan yang sudah incraht ini, terdakwa bersama sama dengan Saudara Rahmat tidak ada menyebutkan nama Burhanuddin,” kata Teguh Ananta.

Senin pekan lalu, Kejaksaan Tinggi Sultra juga didemo dengan membawa isu dan tuduhan keterlibatan Ir H Burhanuddin M.Si dalam kasus proyek Jembatan Cirauci II di Buton Utara. Tuduhan itu terasa aneh karena kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap alias incracht pada 23 Juli 2024 dengan dua terdakwa.

Karena demo dengan tuduhan yang tidak berdasar fakta itu, koalisi pemuda dan mahasiswa Bombana mengaku gerah. Mereka khawatir tuduhan yang sudah memfitnah itu membuat instabilitas di Bombana. Khawatir masyarakat dijejali fitnah sehingga terjadi konflik horizontal.

Karenanya, Senin siang ini (18/5/2026) aliansi masyarakat, pemuda dan mahasiswa Bombana melakukan demo bersih di Kejaksaan Tinggi Sultra. Mereka meminta agar Kejati Sultra menjelaskan secara resmi kasus tersebut. Sebanyak 150 massa tidak ingin wilayahnya direcoki oleh fitnah murahan.

Tuntutan masyarakat Bombana itu dipenuhi. Dijawab bahwa kasus sudah incraht. Tidak ada bukti keterlibatan H. Burhanuddin dalam kasus ini. Dua tersangka sudah jadi narapidana dengan hukuman sekitar 2,4 tahun.

Dalam keterangannya, Teguh menegaskan bahwa berdasarkan fakta persidangan dan putusan pengadilan tindak pidana korupsi, tidak ditemukan bukti yang mengarah pada keterlibatan Burhanuddin dalam perkara proyek yang senilai Rp2.130.680.000 tersebut.

Menurutnya, pihak-pihak yang disebut dalam putusan Pengadilan Tipikor pada PN Kendari terkait unsur “ikut serta” dan “bersama-sama” dalam tindak pidana korupsi itu merujuk kepada Rahmat dan Terang Ukoras Sembiring selaku kontraktor dan subkontraktor proyek. Bukan kepada dan atau dengan Burhanuddin.

“Sudah sering kami mengatakan bahwa kami aparat hukum tidak mungkin bekerja dengan intervensi. Kami tidak akan melakukan penzoliman terhadap orang. Karena diintervensi, kami harus menzolimi orang. Itu tidak bisa,” tegas Teguh.

“Hukum harus ditegakkan berdasarkan alat bukti yang cukup. Bukan karena desakan masyarakat, bukan desakan oleh segelintir orang. Tidak. Hukum ditegakkan berdasarkan alat bukti yang sah.”

Aksi unjuk rasa yang digelar Koalisi Pemuda dan Mahasiswa Bombana berlangsung dengan penyampaian aspirasi terkait penegakan hukum dan transparansi penanganan perkara korupsi di Sulawesi Tenggara.

Massa aksi meminta aparat penegak hukum memberikan penjelasan terbuka kepada publik agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi.

Pertanyaan publik, jika kasus sudah incracht namun masih ada kelompok masyarakat yang mendemo kejaksaan, apa langkah kejaksaan? Sebab ini sudah fitnah, bukan saja memfitnah Burhanuddin tapi juga Kejaksaan Tinggi. |••