Pemerintah Peduli Nasib Karyawan Hotel Sultan, Segera Ada Posko Layanan

TILIK.ID — Pemerintah memberi perhatian besar pada nasib karyawan serta kelangsungan usaha di Blok 15 Kawasan Gelora Bung Karno (eks Hotel Sultan).

Hal ini disampaikan Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara (Sesmensetneg), Setya Utama, menyusul terbitnya teguran (Aanmaning) dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada PT Indobuildco sebagai pengelola lama Hotel Sultan.

Pemerintah memastikan bahwa proses pengalihan aset negara ini akan mengedepankan prinsip kemanusiaan dan keberlanjutan lapangan kerja.

“Fokus pemerintah saat ini bukan hanya pada pengamanan fisik aset negara, melainkan juga pada perlindungan terhadap para pekerja yang menggantungkan hidupnya di kawasan tersebut,” kata Setya Utama, Kamis (29/1/2026).

Hal ini merespons kondisi operasional hotel yang dilaporkan mengalami penurunan tajam akibat ketidakpastian hukum dari pihak Indobuildco.

Sebagai langkah konkret, pemerintah melalui Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) akan segera mengaktifkan “Posko Layanan Alih Kelola Blok 15 GBK”.

Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara (Sesmensetneg) Setya Utama.

Posko ini dirancang sebagai pusat konsultasi dan solusi bagi pihak-pihak terdampak, terutama para pekerja dan mitra vendor.

BACA JUGA :  Tragedi Palestina, Dimana Nurani Anda?

“Pemerintah sangat memahami keresahan yang dirasakan karyawan, vendor, dan juga konsumen di tengah proses hukum ini,” katanya.

Karena itu, lanjut Setya, pihaknya ingin menegaskan bahwa sengketa ini adalah antara negara dan korporasi (PT Indobuildco), bukan dengan para pekerja.

“Jadi negara hadir untuk memastikan bahwa proses transisi ini tidak mengorbankan nasib masyarakat kecil,” ujarnya.

Dikatakan, pihaknya membuka pintu selebar-lebarnya bagi para karyawan untuk berkomunikasi melalui Posko yang telah disediakan. Tujuannya adalah menyelamatkan aset negara sekaligus masa depan para pekerjanya.

“Kepatuhan hukum dari pihak pengelola lama sangat kami harapkan agar proses transisi yang humanis ini tidak terhambat oleh manuver-manuver yang justru merugikan karyawan sendiri,” kata Setya Utama.

Sementara itu Plh Direktur Utama PPKGBK, Hendry Arisandi mengatakan, pihaknya membuka peluang bagi karyawan eksisting yang ingin bergabung dengan manajemen baru di bawah naungan GBK sesuai regulasi yang berlaku.

 

Melalui posko layanan ini akan dilakukan pendataan pekerja dengan verifikasi dan pelaporan status pekerja untuk memastikan hak-hak mereka terlindungi sesuai dengan ketentuan hukum ketenagakerjaan.

BACA JUGA :  Merah Putih Dilarang di PIK, Pemuda Utara Bergerak

Selain melayani karyawan, posko ini nantinya juga melayani laporan dari vendor atau penyelenggara acara, serta penyewa fasilitas hotel agar operasional dan layanan bisa tetap berjalan dan kontrak akan disesuaikan dengan manajemen baru tanpa mengganggu agenda yang sudah terjadwal.

Hendry menambahkan agar karyawan dan para penyewa tidak perlu khawatir pada perubahan management ini.

Plh PPKGBK Hendry Arisandi

“Pemerintah melalui PPKGBK telah memiliki rekam jejak sukses dalam mengelola transisi aset serupa, yaitu pada Blok 14 atau Jakarta Convention Center (JCC) yang kini telah bertransformasi menjadi Jakarta International Convention Center (JICC),” kata Hendry di Jakarta, Kamis (29/1/2026).

Terbukti, setelah JICC diambilalih negara justru meningkatkan profesionalisme dan memberikan kepastian usaha yang lebih baik.

“Kami optimistis, Hotel Sultan di Blok 15 ini akan mengikuti jejak sukses tersebut, bahkan mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja seiring dengan pengelolaan aset yang lebih maksimal untuk kepentingan publik,” tambahnya.

Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutuskan Perkara No. 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst. Dalam putusan tersebut, pengadilan telah memerintahkan PT Indobuildco melakukan pengosongan dan mengembalikan lahan serta bangunan kepada Kementerian Sekretariat Negara PPKGBK.

BACA JUGA :  Pelatihan Jurnalistik Sevenist Club

Putusan ini bersifat uitvoerbaar bij voorraad (serta merta), yang artinya dapat dieksekusi langsung tanpa harus menunggu putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Pemerintah mengimbau seluruh pihak, terutama manajemen PT Indobuildco, bersikap kooperatif demi kepentingan para karyawan. Penundaan eksekusi dan ketidakjelasan status hukum hanya akan memperburuk kondisi usaha dan menambah kecemasan bagi keluarga besar pekerja di Hotel Sultan. |••

Komentar