TILIK.ID – Komisi II DPR RI mempertanyakan kejelasan pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk berkantor di Ibu Kota Negara (IKN) kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Hal itu terjadi dalam rapat bersama di gedung Parlemen Senayab Jakarta, Selasa (22/4/2025).
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan kepastian pemindahan aparatur sipil negara (ASN) itu merupakan hal penting karena berkaitan pelaksanaan Undang-Undang tentang IKN agar bisa terlaksana.
“Kita juga ingin memastikan bahwa seluruh infrastruktur yang telah dibangun di IKN, baik perkantoran maupun permukiman ASN, bisa segera ditempati,” kata Rifqi.
Dia menjelaskan bahwa Komisi II DPR RI adalah mitra kerja Otorita IKN, yang pada tahun 2025 ini sudah menyetujui anggaran untuk pembangunan infrastruktur IKN sebesar Rp 14,4 triliun. Angka tersebut tergolong tidak sedikit di tengah adanya penerapan kebijakan efisiensi anggaran.
Dengan anggaran yang besar itu, Rifqi pun ingin ada kepastian mengenai jadwal kepindahan ASN ke IKN. “Bangsa ini memerlukan kepastian terkait dengan itu,” katanya.
Selain Menteri PANRB, Komisi II DPR RI juga menghadirkan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh serta perwakilan dari Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN).
Sementara itu, Menteri PANRB Rini Widyantini mengatakan bahwa pada prinsipnya semua ASN dari kementerian dan lembaga akan dipindahkan ke IKN, tetapi skema pemindahannya dilaksanakan secara bertahap sesuai kelembagaan dan ketersediaan hunian.
“Setiap pegawai ASN yang berkeluarga akan mendapatkan satu unit hunian dinas. Jadi, satu ASN, satu unit,” kata Rini. (sal)
Komentar