Usai Petinggi OIKN Mundur, Masalah Utama Proyek IKN Terbongkar

TILIK.ID — Mundurnya dua petinggi Otoritas Ibu Kota Nusantara (OIKN) membongkar masalah utama pada proyek IKN. Menteri PUPR Basuki Hadimuljono sendiri yang membeberkan masalahnya.

Mundurnya Kepala OIKN Bambang Susantono dan Wakilnya Donny Rahajoe direspons cepat oleh Presiden Jokowi dengan menunjuk Menteri PUPR Basuki Hadimuljono sebagai Plt Kepala OIKN dan Wakil Menteri Agraria Raja Juli Antony sebagai wakilnya.

Usai ditunjuk menggantikan Bambang Susantono, Basuki Hadimuljono secara terbukan membeberkan dua masalah utama di IKN. Yaitu pertanahan dan investasi.

Basuki mengatakan masalah utama IKN ialah investasi yang hingga kini juga tidak kunjung masuk karena terkendala lahan. Investasi susah masuk ke IKN disebabkan karena status lahan untuk investor hingga saat ini belum jelas.

Diungkapkan, pembekuan transaksi pertanahan yang ada di IKN selama ini membuat ketidakjelasan status tanah bagi para investor. Hasilnya, investor yang menanamkan modalnya di IKN tidak bisa membeli tanah namun hanya sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) dalam jangka waktu.

“Masih perlu dipercepat adalah yang dari investasi tadi, semuanya karena status tanah yang belum jelas dan kerjasama yang belum jelas,” ujar Basuki dalam konferensi pers di Istana Negara, Senin (3/6/2024).

BACA JUGA :  Rektor UI Mundur dari Komisaris BRI, Akbar Faizal Mencuit

Basuki mengatakan, depannya yang menjadi fokus utama pekerjaan sebagai Plt. OIKN adalah menyelesaikan masalah kepemilikan lahan, terutama bagi investor yang hendak menanamkan modalnya di IKN.

“Jadi kami berdua akan segera memutuskan status tanah ini akan dijual, sewa, atau KPBU, kami ingin mempercepat itu,” lanjutnya.

Sebab, dengan cara pembekuan transaksi pertanahan atau para investor hanya diberikan izin HGB di atas HPL milik Pemerintah, menimbulkan dampak keraguan bagi para pelaku usaha ketika menanamkan modalnya.

Seperti diketahui, komposisi pembiayaan pembangunan IKN ditargetkan menggunakan APBN 20 persen. Sedangkan sisanya 80 persen menggunakan pembiayaan di luar APBN, baik untuk skema investasi langsung dari badan usaha maupun skema KPBU atau Kerjasama Pemerintah Badan Usaha. | sal

Komentar