Ikrar Nusa Bhakti: Jokowi Bisa Jatuh Jika Menterinya Mundur

TILIK.ID — Pakar politik Ikrar Nusa Bhakti menilai, usulan pemakzulan atau impeachment terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) agak susah. Hal itu karena parpol pendukungnya menguasai DPR RI.

Selain itu, Ikrar menyebut bahwa oposisi di DPR RI juga tidak kuat dan para pimpinan DPR dan partai politik (parpol) tersandera oleh Jokowi.

“Prosesnya lama. Parlemen juga dikuasainya,” kata Ikrar seperti dikutip Rabu (24/1/2024) dari laman Tribun News.

Menurut Ikrar, Presiden Jokowi hanya bisa jatuh apabila menteri penting di kabinetnya mundur. Mundurnya menteri akan membuat legitimasi politik Jokowi rendah.

Dia menjelaskan, hal tersebut terjadi sebagaimana ketika lengsernya kekuasaan Presiden Soeharto.

“Jalan paling cepat, para menteri yang masih punya hati nurani untuk perbaikan negeri ini, mundur dari kabinet seperti yang terjadi menjelang lengsernya Presiden Soeharto,” ujar Ikrar.

Ikrar mengatakan, Soeharto jatuh dari kekuasaannya bukan karena gerakan pemakzulan.

“Melainkan akibat gerakan moral mahasiswa, kalangan cendekiawan, golongan menengah ditambah mundurnya para menteri dari kabinet,” ucapnya.

BACA JUGA :  Tugas Negara Itu Melindungi Rakyatnya, Bukan Menangkap Para Pengkritiknya

Dia menuturkan, gerakan itu muncul ditengarai kondisi ekonomi Indonesia parah dan munculnya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

“Dan gerakan politik para pendukung setia Pak Harto yang tak lagi mendukungnya. Gerakan mahasiswa makin menggelegar setelah terbunuhnya mahasiswa Trisakti dan mahasiswa Atmajaya,” ungkap Ikrar.

Ditambah lagi, kata Ikrar, Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) tak mendukung kekuasaan Soeharto kala itu.

“TNI juga membuka pintu gerbang gedung DPR/MPR pada 18 Mei 1998 sampai Presiden Soeharto menyatakan mundur pada 21 Mei 1998,” tuturnya.

Usulan pemakzulan terhadap Presiden Jokowi ini disampaikan kelompok masyarakat sipil ke Menkopolhukam, Mahfud MD.

Mereka di antaranya, Faizal Assegaf, Marwan Batubara, Letjen (Purn) Suharto, Syukri Fadoli, dan lainnya.

Mahfud saat itu tidak menyatakan setuju atau tidak setuju usulan pemakzulan iti. Mahfud hanya mempersilakan Faizal Assegaf dan kawan-kawan menyampaikannya ke Parpol dan DPR. |••

Komentar