Meniadakan Pilkada di Daerah Khusus Jakarta Merupakan Kepandiran Ideologis

TILIK.ID — Seluruh anggota DPR RI yang banyak masih punya akal sehat dan berfikir visioner, dan terlibat dalam pembahasan RUU Daerah Khusus Jakarta yang baru disetujui pembahasannya, mesti menolak Pasal 10 ayat 2 dalam draft RUU tersebut.

N. Syamsuddin Ch. Haesy yang populer dipanggil Bang Sem, mengemukakan (Rabu, 6/12/23), “Draft RUU pasal tersebut merampas hak rakyat, khususnya warga Jakarta, baik masyarakat pituin Betawi maupun masyarakat mukimin.”

Kepada tilik.id, jurnalis senior dan budayawan itu, menyatakan, “Menyediakan ruang bagi Presiden untuk menunjuk, mengangkat dan memberhentikan Gubernur – Wakil Gubernur, yang sekaligus meniadakan hak partisipasi aktif rakyat melalui Pilkada untuk memilih pemimpin yang akan melayaninya, merupakan kepandiran ideologis.”

Menanggapi pernyataan Ketua Panja RUU Daerah Khusus Jakarta, Baidowi yang juga ketua Partai Persatuan Pembangunan (PPP), bahwa Pasal 10 draft RUU tersebut, Bang Sem menyatakan, memilih Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta bukan semata kepentingan politik. Melainkan hak rakyat. Apalagi, Jakarta merupakan tempat bagi bangsa ini menggerakkan demokrasi Indonesia.

BACA JUGA :  LANGSENG

“Daerah khusus Jakarta juga mesti dilihat secara visioner sebagai strategic hub dalam konteks orentasi baru geopolitik dan geoekonomi Asia Pasifik dan Asia pada umumnya. Buka wawasan dalam keseluruhan konteks transformasi global, minimal sampai seabad Indonesia Merdeka,” tegasnya.

Dia mengingatkan, lima sampai satu dekade ke depan, Jakarta akan memainkan peran penting di Asia Tenggara, Asia, dan Asia Pasifik. Tidak hanya dalam konteks sebagai negara demokrasi berpendududuk muslim terbesar di dunia.

“Lebih dari itu adalah konstelasi Indonesia sebagai warga global aktif yang berpotensi memberikan tawaran-tawaran gagasan baru dan ekspresi kecerdasan budaya bagi tata pergaulan internasional baru,” cetusnya.

Dikatakannya, yang harus dipikirkan dan diprioritaskan dalam pembahasan RUU Daerah Khusus Jakarta adalah penegasan konstelasinya sebagai daerah otonom yang sungguh luas, nyata dan bertanggung jawab.

Selebihnya adalah mempertimbangkan dengan seksama realitas peran strategis masyarakat inti – pituin Betawi dengan segala kemajuan dan perkembangan kualitasnya, setelah ditimbris kolonialis dan dipinggirkan selama ini.

“Jangan pernah reduksi sedikitpun peran dan kedudukan masyarakat pituin Betawi, yang selama ini lebih banyak mengalah dan menerima perlakuan hanya sebagai host di kota ini,” cetusnya.

BACA JUGA :  Mengeja Isyarat Jarak dengan Jelajah

“Pergunakan akal budi dan setop kepandiran ideologis dalam pembahasan RUU Daerah Khusus Jakarta,” pungkasnya | •

Komentar