Wapres: Pemerintah Terima Semua Keputusan MK

TILIK.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum soal batas usia minimal capres dan cawapres. Wapres Ma’ruf Amin mengatakan pemerintah menerima putusan MK tersebut.

“Pemerintah tentu tidak (mencampuri) dan akan menerima semua keputusan yang sudah diputuskan oleh MK,” kata Ma’ruf Amin di sela-sela pembukaan acara Organisasi Konsultasi Hukum Asia Afrika (AALCO) ke-61 di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Senin (16/10/2023).

Menurut Ma’ruf, Pemerintah tidak mencampuri keputusan MK karena persoalan itu merupakan kewenangan MK sebagai lembaga yudikatif.

“Keputusan MK tersebut, saya kira itu kewenangan yudikatif,” tambah Ma’ruf.

MK menggelar sidang perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023, yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI); Nomor 51/PUU-XXI/2023, diajukan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Garuda Yohanna Murtika; dan Nomor 55/PUU-XXI/2023, yang diajukan Wali Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan, Lampung, Pandu Kesuma Dewangsa.

Kemudian, perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang diajukan warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A; Nomor 91/PUU-XXI/2023, yang diajukan oleh mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Arkaan Wahyu Re A; serta Nomor 92/PUU-XXI/2023, yang diajukan oleh WNI bernama Melisa Mylitiachristi Tarandung.

BACA JUGA :  Selamat Berkampanye, Semoga Lancar Tanpa Kecurangan, AM1N

MK telah menolak mengabulkan gugatan tiga permohonan, yaitu dari pemohon Partai Garuda, PSI, serta wali kota Bukittinggi dan wakil bupati Lampung. Saat berita ini ditulis, gugatan Almas masih dalam pembacaaan putusan.

Dalam pembacaan putusan gugatan dari wali kota Bukittinggi dan wakil bupati Lampung, Ketua MK sekaligus Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman menjelaskan bahwa pokok permohonan yang diajukan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

“Pokok permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk keseluruhannya,” kata Anwar Usman.

Lebih lanjut, Mahkamah berpendapat pemberian pemaknaan baru terhadap Pasal 169 huruf (q) UU Pemilu tersebut, sebagaimana permohonan para pemohon dalam petitumnya, akan menyebabkan kontradiksi.

Hal itu, menurut Majelis Hakim MK, akan melarang seseorang yang belum berusia 40 tahun untuk dicalonkan sebagai capres atau cawapres, sekaligus membolehkan seseorang yang berusia di bawah 40 tahun sepanjang memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

“Menurut Mahkamah, ketentuan Pasal 169 huruf (q) UU 7 Tahun 2017 ternyata tidak bertentangan dengan perlakuan yang adil dan diskriminatif,” kata Hakim Konstitusi Saldi Isra saat membacakan pertimbangan mahkamah. (lma)

BACA JUGA :  Pro Anies Ajak Masyarakat Jakarta Ramaikan Pendaftaran AMIN di KPU

Komentar