Benar, Arief Rosyid Hasan Dipecat dari DMI

TILIK.ID — Pemecatan Arif Rosyid Hasan dari Pengurus Pusat Dewan Masjid Indonesia (DMI) sudah jelas adanya. Banyak yang mencoba menggiring opini bahwa Arief Rosyid tidak dipecat, hanya digeser dari jabatannya ke posisi lain.

Namun surat kepurusan DMI menyatakan Arief diberhentikan dari pengurus dan keanggotaannya di DMI. Surat Pengurus Pusat DMI itu diteken pada Sabtu (2/4/2022) dan diteken Ketua Umum HM Jusuf Kalla dan Sekjen Imam Addarutqutni.

Sabelumnya ramai diberitakan bahwa Arief Rosyid Hasan dipecat dari Jabatannya sebagai Ketua Bidang Ekonomi DMI. Berita itu merupakan pernyataan Sekjen DMI Imam Addaruthutni pada Jumat (1/4/2022).

Berita itu bergulir dan menjadi perhatian. Sebab Arief terbukti telah memalsukan tanda tangan Ketua Umum Jusuf Kalla dan Sekjen Imam Addarutqutni dalam surat yang ditujukannya kepada Wakil Presiden Ma’ruf Amin.

Banyak yang meragukan pemecatan itu. Bahkan ada yang mengatakan tidak mungkin Arief Rosyid Hasan melakukan pemalsuan. Arief orang baik, apalagi dia komisaris Bank Syariah Indonesia, mantan Ketua Umum PB HMI, dan membina banyak komunitas kajian serta tiiap hari memakai peci.

BACA JUGA :  LPAK Banten Desak Arteria Dahlan Diproses Hukum

Pendapat lain juga menyebut Arief Rosyid Hasan hanya digeser jabatannya ke posisi lain di DMI. Namu surat Keputusan Pimpinan Pusat DMI yang dikeluarkan pada 2 April memutuskan yang bersangkutan diberhentikan dari pengurus dan keanggotaa DMI.

Dalam pertimbangannya, DMI dalam SK pemberhentian Arief Rosyid Hasan menyebut bahwa saudara drg. M. Arief Rosyid Hasan, M.KM, telah bersurat ditujukan kepada Wakil Presiden Republik Indonesia, Prof. Dr. KH. Ma’ruf Amin, dengan memalsukan kop surat DMI, stempel, rekayasa tanda tangan Ketua Umum dan tanda tangan
Sekretaris Jenderal untuk suatu acara di luar program DMI.

“Bahwa Rapat Pleno Pimpinan Pusat Dewan Masjid Indonesia tanggal 1 April 2022 yang dipimpin ole Ketua Umum memutuskan memberhentikan yang bersangkutan dari kepengurusan dan keanggotaan Dewan Masjid Indonesia,” demikian Surat Keputusan PP DMI tersebut.

Dalam keputusannya, PP DMI memutuskan, Pertama, Memberhentikan tetap saudara drg. M. Arief Rosyid Hasan, M.KM. dari Kepengurusan dan
Keanggotaan Dewan Masjid Indonesia.
Kedua, Dengan Surat Keputusan ini, maka atas nama yang bersangkutan, hak dan kewajibannya sebagai Pengurus dan Anggota dicabut.

BACA JUGA :  Dialog dan Peluncuran Buku Diaspora Aceh Diapresiasi Para Tokoh

“Ketiga, Dengan Keputusan ini, semua perbuatan yang bersangkutan, termasuk lisan dan tulisan yang mengatasnamakan Dewan Masjid Indonesia, maka Dewan Masjid Indonesia tidak bertanggung jawab,” tulis Surat Keputusan tersebut.

Keempat, Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan akan dilakukan peninjauan kembali seperlunya.(rts)

Komentar