Laporan Ditolak Polda Metro, Roy Suryo Berpikir Dua Kali ke Mabes Polri

TILIK.ID — Mantan politisi Partai Demokrat Roy Suryo mengatakan laporannya ke Polda Metro Jaya ditolak. Roy melaporkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis (24/2/2022).

Laporan Roy berkaitan dengan pernyataan Yaqut yang dianggap membandingkan suara azan dan gonggongan anjing.

Sayangnya laporan dugaan pelanggaran Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Atau bisa dijerat dengan Pasal 156a KUHP Tentang Penistaan Agama.

“Setelah konsultasi cukup panjang tidak seperti biasanya saya keluar membawa surat tanda laporan, saya hari ini tidak berhasil membawa surat tanda laporan,” kata Roy di Polda Metro Jaya, Kamis (24/2).

Penolakan Polda Metto Jaya itu karena beberapa alasan. Salah satunya terkait locus delicti atau lokasi kejadian, yang mana Yaqut menyampaikan pernyataan itu bukan di Jakarta, melainkan di Pekanbaru.

Roy pun disarankan untuk melaporkan peristiwa itu ke Polda Riau. Namun Roy menyerahkan pada pihak lain yang akan membuat laporan di sana

BACA JUGA :  Habib Rizieq Bebas Bersyarat, Keluarga Sambut Kepulangan di Petamburan

“Saya terus terang mempertimbangkan akan ada sahabat-sahabat kita yang ada di Pekanbaru yang mungkin lebih tepat untuk melaporkan ini dibandingkan dengan misalnya harus ke sana, kata Roy.

Polda Matro juga menyarankan agar Roy Suryo melaporkan ke Mabes Polri. Namun untuk ini Roy mengaku akan mempertimbangkan, sebab dia menduga hasilnya juga akan sama dengan laporan di Polda Metro Jaya.

“Karena ada beberapa hal yang tadi disampaikan kemungkinan besar ya saya tidak bisa menduga itu akan sama,” ucap Roy.

Seperti diberitakan, Menag Yaqut Cholil Quomas dalam sebuah wawancara di Pekanbaru Riau sempat meminta agar volume suara Toa masjid dan musala diatur maksimal 100 dB (desibel). Selain itu, waktu penggunaan disesuaikan di setiap waktu sebelum azan.

Yaqut kemudian mencontohkan suara-suara lain yang dapat menimbulkan gangguan. Salah satunya suara gonggongan anjing.

“Yang paling sederhana lagi, kalau kita hidup dalam satu kompleks, misalnya. Kiri, kanan, depan belakang pelihara anjing semua. Misalnya menggonggong dalam waktu bersamaan, kita ini terganggu nggak? Artinya apa? Suara-suara ini, apa pun suara itu, harus kita atur supaya tidak jadi gangguan. Speakerdi musala-masjid silakan dipakai, tetapi tolong diatur agar tidak ada terganggu,” tuturnya.

BACA JUGA :  Teror ke HRS dan Kemungkinan Aksi Sejenis 212 Berjilid-jilid (Sebuah Hipotesa)

Sementara itu, Kementerian Agama melalui Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi, Thobib Al Asyhar juga telah mengklarifikasi bahwa Yaqut sama sekali tidak membandingkan suara azan dengan suara gonggongan anjing.

“Menag sama sekali tidak membandingkan suara azan dengan suara Anjing, tapi Menag sedang mencontohkan tentang pentingnya pengaturan kebisingan pengeras suara,” kata Thobib dalam keterangan resminya, Kamis (24/3).

Komentar