TILIK.ID — Penasihat hukum, Dr. Sulistyowati, SH, MH, dkk mendaftarkan permohonan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi terkait UU No 10 Tahun 2016 dan perubahannya tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, Perrmohonan didaftarkan pada 25 Januari 2022 dan hari ini sidang pertama digelar.
“Kenapa perlu dilakukan pengujian undang-undang? Karena ketiadaan pilkada di 2022 dan 2023 tidak hanya menghilangkan hak warga negara untuk memilih namun juga mempunyai banyak risiko karena menurut undang-undang 10/2016 akan ada pengangkatan Penjabat kepala daerah dari Aparatur Sipil Negara (ASN),” kata Dr Sulistyowati SH MH dalam siaran tertulisnya yang diterima TILIK pada Rabu (2/2/2022).
Menurut Sulistyowarlti, pengangkatan ASN pada jabatan kepala daerah menimbulkan kurangnya semangat otonomi daerah yang menghendaki pemimpin dipilih oleh rakyat selain jika ASN yang menjabat tentu rawan intervensi dari berbagai pihak.
“Dengan adanya undang-undang ini maka 101 kepala daerah yang habis masa jabatannya di tahun 2022, 7 diantaranya Gubernur akan digantikan oleh ASN. Ddan kepala daerah yang habis masa jabatannya di tahun 2023
sebanyak 170 kepala daerah, 16 di antaranya adalah Gubernur dipaksa berhenti menjabat dan digantikan ASN,” kata Sulistyowati.
Dikatakan, begitu banyak masalah timbul akibat adanya Pasal 201 Ayat (10) dan ayat (11) undang-undang 10/2016. Oleh karena itu kami memandang wajib dilakukan judicial review untuk mengembalikan hak-hak sebagai warga negara, baik bagi yang mempunyai hak memilih maupun dipilih. (lam)
