Kasus Ketum PKB Cak Imin Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Kembali

TILIK.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dianggap belum punya greget untuk menyelesaikan kasus-kasus lama yang besar. KPK malah lebih bangga dengan kasus-kasus kecil di daerah.

Kasus-kasus lama di kementerian cukup banyak yang belum tuntas. Misalnya saja kasus korupsi terkait pelaksanaan proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Tahun Anggaran 2016.

Kasus tersebut menyeret nama Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.

Karena itu, Kordinator Center For Budget Analysis (CB) Jajang Nurjaman meminta Ketua KPK Firli Bahuri memeriksa Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.

Kasus Cak Imin seperti diketahui, terkait suap pembahasan anggaran optimalisasi.
Kasus bermula terjadi di direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi pada Kemenakertrans 2014 yang saat ini bernama Kementerian Ketenagakerjaan.

“Meminta KPK kembali ke marwahnya dalam memberantas korupsi, satu langkah real dengan memanggil dan memeriksa Muhaimin Iskandar terkait kasus-kasus yang menyeret namanya,” ujar Jakang, Selasa (21/12/2021).

Kemudian, lanjut Jajang, nama Cak Imin juga disebut-sebut dalam kasus korupsi proyek pembangunan jalan yang digarap Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2016.

BACA JUGA :  Ini Lima Nama yang Ditangkap KPK Bersama Gubernur Nurdin Abdullah

Oleh karena itu, kinerja KPK yang masih buruk sebaiknya membuka kasus-kasus lama yang melibatkan nama besar yang belum tuntas.

“Seperti kasus-kasus Muhaimin Iskandar yang belum tuntas hingga sekarang, sebaiknya ketua KPK selidiki kembali,” tuturnya.

Menurut Jajang, sepanjang kepimpinan Filri Bahuri, lembaga antirusuh itu tercatat bekerja lambat dalam memberantas kasus korupsi.

“Menjelang akhir 2021 semangat pemberantasan korupsi KPK terasa hampir padam, Contohnya saat ini kurang greget bahkan berpuas diri dengan kasus-kasus kecil terjadi di daerah,” ungkapnya. (len)

Komentar