TILIK.ID — Masker sudah menjadi kebutuhan masyarakat di tengah pandemi. Karenanya, banyak produsen berlomba-lomba menjual dan membuat variasi masker.
Namun tidak semua masker di pasaran memiliki izin edar yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI. Bahkan, ada beberapa masker nonmedis yang diklaim menjadi masker medis!
Kemenkes RI sudah mewanti-wanti masyarakat untuk menggunakan masker yang direkokemdasikan. Masker yang tidak punya izin edar sebaiknya jangan digunakan karena bisa membahayakan diri sendiri dan orang lain.
Kamenkes menyebut ada 996 masker medis yang memiliki izin edar. Tiga di antaranya adalah masker bedah, masker KN95, dan masker N95.
Plt Dirjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes RI, Arianti Anaya, memberikan cara untuk mengetahui masker yang memiliki izin resmi. Yaitu dengan membaca kemasannya.
Biasanya, produk masker yang baik memiliki label izin edar dari Kemenkes sudah lulus uji dan memenuhi syarat berikut:
• Memiliki Bacterial Filtration Efficiency (BFE).
• Partie Filtration Efficiency (PFE).
• Memiliki Breathing Resistance guna mencegah penularan serta masuknya bakteri dan virus.
“Masker medis yang dianjurkan harus memiliki penyaringan virus dan bakteri sekitar 95 persen,” kata Arianti Anaya dikutip dari laman klik dokter, Jumat.
Untuk mengecek apakah produk masker itu memiliki izin edar, kata Arianti Anaya, dilakukan pengecekan izin produk masker melalui laman http://infoalkes.kemkes.go.id/.
Dari laman itu, klik ikon pencarian di sebelah kanan dan masukan kata kunci berupa nama merek, nomor izin edar, atau tipe, atau produsen.
Hal sama dikemukakan dr. Astrid Wulan Kusumoastuti. Bahwa masker yang punya izin edar sudah pasti memiliki spesifikasi yang sesuai dengan klaim produsen.
“Misalnya, jika sebuah produk mengatakan masker A sudah punya 3 ply, maka masker itu memang punya 3 ply untuk melindungi diri Anda. Salah satu cara untuk memastikannya adalah melihat kemasan, apakah sudah tertera tulisan izin edar atau belum,” ujar dr. Astrid.
Karenanya, sangat penting bagi masyarakat Indonesia untuk mengetahui perbedaan antara masker yang memiliki izin edar dan yang belum.
Dr Astrid menyarankan kepada masyarakat untuk memakai masker bedah atau medis, bukan masker N95! Sebab, kata dia, masker N95 diperuntukkan bagi tim medis.
Masyarakat bisa menggunakan masker bedah atau KN95 yang sama-sama memiliki tingkat perlindungan tinggi.
Di pasaran juga beredar masker kain. Untuk ini disarankan untuk memastikan memiliki 3 ply dan pilih yang sudah memiliki izin edar dan berkualitas baik.
Kemenkes RI mengatakan, salah satu dampak akibat mengenakan masker yang tidak memiliki izin edar adalah peningkatan risiko penularan virus corona.
Akibat tidak punya spesifikasi yang bagus, maka lapisan penyaring bakteri atau virus juga semakin lemah. Hal itu memudahkan virus masuk ke dalam saluran pernapasan.
Begitu juga sebaliknya, jika Anda bersin atau batuk di dalam masker, maka bakteri atau virus yang keluar tidak akan tersaring dengan baik. Nantinya virus atau bakteri dari Anda bisa menulari orang lain.
Di samping memberikan izin edar, Kemenkes juga terus melakukan tracing atau pengawasan terkait penjualan masker.
Kemenkes sudah melakukan kerjasama dengan aparat hukum untuk menindak lanjuti oknum yang menjual masker tanpa izin edar.
Oleh sebab itu, masyarakat diminta untuk ikut serta dalam melaporkan peredaran masker yang tidak memiliki izin Kemenkes melalui Hallo Kemkes di 1500567.
Pasalnya, masker yang tidak sesuai aturan Kemenkes dan tidak memiliki izin edar bisa berbahaya bagi orang lain maupun diri Anda.
Pilihlah masker yang sudah punya kualitas dan merek tepercaya. Periksa lagi label kemasan, apakah masker itu sudah punya izin edar atau belum.
Jika mendapati masker yang tidak punya izin edar, segera laporkan dan jangan lagi gunakan masker tersebut. (ldg)
Komentar