TILIK.ID — Putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam kasus RS Ummi Bogor dengan terdakwa HRS dkk jadi sorotan. Pasalnya pertimbangan hukum mejelis hakim ternyata disadur dari skripsi mahasiswa.
Plagiarisme itu diungkapkan Direktur HRS Center Dr H Abdul Khair Ramadhan SH MH selaku Ketua Tim Eksaminasi Kasus HRS dalam jumpa persnya di Jakarta, Senin (6/9/2021).
Dalam jumpa pers, Abdul Khair Ramadhan didampingi Dr H Ahmad Yani SH MH selaku unsur dewan Penyantun HRS Center serta Dr H Eggi Sudjana SH MH.
Abdul Khair Ramadhan juga membagikan pernyataan tertulis terkait plagiarisme yang dilakukan hakim PN Jakarta Timur dalam pertimbangan hukumnya saat membacakan putusan.
HRS Center menduga putusan perkara Habib Rizieq Shihab Nomor 225/Pid.Sus/2021/PN Jkt Tim terdapat unsur plagiat dalam pertimbangan hukumnya.
Unsur plagiarisme disebut ada pada uraian penjelasan ajaran atau doktrin ‘kesengajaan dengan kemungkinan’ yang ternyata berasal dari internet, yaitu dari laman Hukum Online, dan Law Justice.
“Setidaknya dua sumber, yakni hukumonline dan/atau skripsi mahasiswa Fakultas Hukum yang tidak menyebutkan sumber referensinya,” ujar Dr Abdul Khair Ramadhan.
Dia mengatakan hasil plagiat tersebut kemudian menjadi dalil pertimbangan pemenuhan unsur ‘dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. Menurutnya, plagiarisme itu menurunkan citra dan marwah pengadilan.
“Plagiarisme dalam putusan pengadilan tersebut semakin menurunkan citra dan marwah pengadilan, selain juga memberikan contoh yang tidak patut,” tuturnya.
Abdul Khair mendesak Mahkamah Agung (MA) hingga Komisi III DPR menindaklanjuti temuan plagiarisme itu.
Abdul meminta pemidanaan terhadap Habib Rizieq Shihab, dr Andi Tatat, dan Hanif Alatas harus dibatalkan.
“Bahwa kami mendesak pihak-pihak terkait, seperti Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, dan DPR RI Komisi III, untuk menindaklanjuti temuan plagiat dalam putusan pengadilan a quo sesuai dengan kewenangannya,” terang Abdul.
Dengan adanya tindakan plagiat tersebut, lanjut Abdul, maka menjadi salah satu dalil bagi Majelis Hakim Kasasi pada Mahkamah Agung untuk membatalkan pemidanaan Pengadilan Negeri Jakarta Timur terhadap para terdakwa (in casu Habib Rizieq Shihab, dr Andi Tatat, dan Hanif Al-Atas. (lms)
Komentar