Mahkamah Adat Minangkabau Bergerak, Laporkan Ade Armando ke Polisi

TILIK.id, Jakarta — Mahkamah Adat Alam Minangkabau (MAAM) berang marah bukan main. Gara-garanya, dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando
menulis di akun medsosnya antara lain: “…… dulu orang Sumatera Barat pintar-pintar, kok sekarang lebih kadrun dari kadrun…”

Tulisan Ade itu menanggapi penolakan tokoh-tokoh Sumatera Barat (Sumbar) atas adanya aplikasi Kitab Suci Injil Minangkabau..

Atas dasar itu MAAM melaporkan Ade Armando ke Polda Sumatera Barat, Selasa (9/6/2020). Puluhan pengacara pun telah menyatakan siap memdampingi proses hukumnya.

Ketua Majelis Pimpinan Tinggi MAAM, Yosrizal, S.H Dt Sri Maharajo Bamego Mego usai melaporkan Ade Armando mengatakan, tulisan Ade selain mengganggu ketenangan berpotensi memecah belah masyarakat, juga melanggar Hukum Adat Minangkabau!

“Tulisan Ade Armando sudah keterlaluan dan telah mengusik ketenangan masyarakat Minangkabau. Tulisan yang mempertanyakan “apakah orang Minang tidak boleh belajar Injil. Apakah orang Minang tidak boleh beragama Kristen, dulu orang sumatera barat pintar-pintar, kok sekarang lebih kadrun dari kadrun”, benar-benar tidak bisa diterima sama sekali,” katanya.

BACA JUGA :  Pertamina Siap Distribusikan 185 Ribu APD ke 70 RS BUMN Seluruh Indonesia

Akibatnya, kata Yosrizal, orang Minangkabau di Sumatera Barat merasa terganggu dan resah. Akhirnya merebak isu serta penggiringan opini bahwa Urang Minangkabau anti Pancasila, dan telah melanggar sila Ketuhanan Yang Maha Esa.

Dia mengatakan, selain tulisan itu memicu polemik dan perdebatan di media sosial, juga berpotensi ditunggangi provokator, sehingga bisa mengganggu kerukunan hidup beragama.

“Kita orang Minang tidak anti Pancasila. Justru kita mendukung Pancasila. Kita sangat toleran kok,” tegas Dt Sri Maharajo Bamego Mego.

Maka, setelah rapat dan musyawarah MAAM, tulisan Ade Armando yang konon mengaku orang Minang itu, dinilai telah melecehkan Hukum Adat Minangkabau yang berlandaskan filosofi Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah.

“Maka didapat keputusan pada hari Selasa ini, MAAM melaporkan Ade Armando ke Polda Sumbar, dengan didampingi puluhan pengacara nantinya,” ujarnya.

Bersamaan dengan itu Tengku Irwansyah Angku Datuk Katumangguangan selaku Imam Limbago Majelis tinggi Mahkamah Adat Alam Minangkabau, angkat suara. Bahwa apa yang dituliskan oleh Ade Armando itu merupakan perbuatan yang fatal, dan sangat disayangkan dari seorang dosen, seorang pendidik akademisi perguruan tinggi.

BACA JUGA :  Pertamina Berhasil Padamkan Seluruh Titik Api di Empat Tanki Kilang Balongan

“Akibat kedunguan Ade Armando yang mempertanyakan mengapa Urang Minangkabau tidak boleh beragama Kristen, sehingga menjadi penggiringan opini, bahwa masyarakat Sumatera Barat anti Pancasila,” katanya.

Pernyataan Ade, kata Irwansyah, tidak bisa ditolerir, sebab Urang Minangkabau ada di seluruh dunia, ada Urang Minang berkebangsaan Amerika, Inggris, Australia, Arab, Brunai, Malaysia dan bangsa-bangsa lainnya.

“Oknum dosen itu lupa kalau Urang Minang yang ber-KTP Jabodetabek itu banyak, jadi Urang Minangkabau itu tidak ditentukan oleh kependudukan dan kebangsaan, tapi aturan hukum adat Minangkabau,” ujarnya.

Urang Minang itu keturunannya dari pihak ibu yang turun temurun dari gunung Marapi, serta hanya menganut satu Tuhan seperti yang diamanatkan sila pertama dalam Pancasila, yakni Ketuhanan Yang Maha Esa,” tegas Angku Dt Katumangguangan.

Imam MAAM yang akrab dipanggil Angku menegaskan bahwa selaku warga negara yang menjunjung supremasi hukum, maka Ade Armando harus segera diproses secara hukum yang berlaku.

“Mari kita buktikan, apakah benar dia kebal hukum, dan setelah itu baru diproses secara hukum adat Minangkabau. Walau dimanapun Ade Armando berada, agar menjadi pembelajaran bagi pihak-pihak yang hendak mengacau ketenangan umat beragama di Sumbar,” pungkasnya. (lms)

BACA JUGA :  La Ode Basir: Mari Kita List Siapa Calon Presiden yang Berprestasi

Komentar