Mahfud MD: Hakim Harus Kreatif, Tidak Dibelenggu UU

TILIK.ID — Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan jual beli rentan terjadi pada penggunaan pasal UU dalam suatu perkara. Karena itu, hakim harus kreatif, dan tidak dibelenggu UU.

Mahfud MD mengatakan hal itu saat menjadi keyspeech pada diskusi akademik 80 tahun Prof Bagir Manan yang digelar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) secara virtual, Kamis (26//8/2021).

“Hakim harus kreatif untuk menegakkan hukum, keadilan, dan kemanfaatan, tidak boleh hanya dibelenggu UU. Karena jual beli rentan bisa terjadi pada penggunaan pasal UU saat memutuskan suatu perkara,” kata Mahfud.

Diskusi akademik mengambil tema “Peran Putusan Hakim Dalam Pembentukan Hukum Nasional”.

Mahfud mengatakan, pada dasarnya hakim itu menegakkan keadilan, bukan menegakkan peraturan. Pasal 1 ayat 3 hasil Amendemen UUD 1945 memberikan hakim kreativitas membuat putusan berdasarkan rasa keadilan di masyarakat.

“Hakim disamping menegakkan hukum, juga menegakkan keadilan. Putusan Pak Bagir Manan sebagai hakim, banyak yang kita lihat memengaruhi pembentukan hukum kita,” tutur Mahfud.

BACA JUGA :  Mahfud MD: Pemerintah Tunggu Kritikan, MUI Minta PPKM Dilonggarkan

Kreativitas seorang hakim pernah dilakukannya saat menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam kasus sengketa pilkada.

“Kecurangan dalam pilkada harus terstruktur, sistematis, masif, dan menjadi bagian dari tata hukum kita setelah Putusan MK. Sebelumnya tidak ada dalam tata hukum kita, namun setelah itu digunakan terus. Bahkan di UU disebutkan, di peraturan KPU dan Bawaslu disebut, hal itu yang membuat pertama kali adalah MK,” kata mantan Ketua MK tersebut.

Dia memberi contoh lain saat pembuktian, mendengarkan rekaman di pengadilan MK pada kasus Bibit-Chandra. Atas dasar bukti pemutaran rekaman itu, menurutnya, lantas dijadikan dasar memutuskan membatalkan pasal yang berpotensi mengkriminalisasi pimpinan KPK.

Acara diskusi itu dikhususkan dalam memperingati ulang tahun Prof Bagir Manan dan mengulas putusan-putusan “landmark” dalam karirnya sebagai Ketua Mahkamah Agung dan akademisi hukum.

Hadir sebagai pemateri, yaitu mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Dr. I Dewa Gede Palguna, Guru Besar Fakultas Hukum UII, Prof. Ni’matul Huda, akademisi Universitas Sidney, Prof. Simon Butt, dan Dosen Hukum Tata Negara Universitas Padjajaran, Lailani Sungkar.

BACA JUGA :  Ditanya Wartawan Tujuan ke Kejaksaan Agung, Djoko Tjandra: “Jalan-Jalan”

Dalam sambutannya, Bagir Manan menyoroti bahwa hakim masih dilekati tradisi hanya menerapkan hukum, belum tradisi menjadi “lawmaker”.

Ia berharap acara diskusi ini bisa mendorong metode pendidikan hukum yang lebih membuat hakim sadar bahwa mereka adalah sumber hukum. (lms)

Komentar