TILIK.ID — Vaksinasi di wilayah Jakarta terus digenjot. Pemprov DKI tak henti melakukan vaksinasi massal. Jenis vaksin yang diberikan pun bervariasi. Terbaru, Pemprov membuka akses vaksinasi merek Pfizer untuk masyarakat umum.
Vaksin pfizer diberikan untuk warga DKI di atas 12 tahun dan belum vaksinasi dosis pertama dan kedua. Vaksin Pfizer hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) KTP DKI Jakarta atau WNI domisili DKI Jakarta.
Akses vaksinasi itu dibuka di 16 fasilitas kesehatan yang sebelumnya hanya di 10 lokasi di seluruh Jakarta. Berikut tempat pemberian vaksin di wilayah DKI.
1. Puskesmas Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat
2. Puskesmas Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara
3. RSIA Family, Jakarta Utara
4. RSUD Tugu Koja, Jakarta Utara
5. RSPI Puri Indah, Jakarta Barat
6. RS Prikasih, Jakarta Selatan
7. Puskesmas Kelurahan Lebak Bulus, Jakarta Selatan
8. Puskesmas Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan
9. RSUD Jati Padang, Jakarta Selatan
10. Puskesmas Kelurahan Pancoran, Jakarta Selatan
11. UPK Kemenkes Rasuna Said, Jakarta Selatan
12. BPSDM Kemenkes Hang Jebat, Jakarta Selatan
13. Puskesmas Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur
14. RSKD Duren Sawit, Jakarta Timur
15. RS Tk. IV Kesdam Cijantung, Jakarta Timur
16. RS Islam Pondok Kopi, Jakarta Timur.
Kepala Dinas Kesslehatan DKI Jakarta dr Widyastuti, vaksin Pfizer merupakan vaksin Covid-19 dengan platform mRNA yang diberikan sebanyak dua dosis dengan interval dosis 21 hari.
“Vaksin ini memiliki efikasi 95 persen dan vaksin harus disimpan pada suhu minus 70 derajat celsius dengan masa kadaluarsa selama enam bulan dan apabila disimpan pada suhu 2-8 derajat celsius bertahan hingga 30 hari,” kata Widyastuti, Senin (23/8/2021).
Vaksin Pfizer ini bisa diberikan untuk ibu hamil, ibu menyusui, sasaran yang memiliki kondisi immunocompromised seperti autoimun, komorbid berat, penyakit kronis dan gangguan imunologi lainnya.
“Namun, untuk bisa divaksinasi dengan vaksin Covid-19 Pfizer bagi yang memiliki kondisi immunocompromised, komorbid, atau penyakit lainnya yang berat, dibutuhkan surat rekomendasi dokter,” katanya.
Bagi warga masyarakat dengan penyakit tertentu yang perlu melakukan pemeriksaan penunjang sebelum vaksinasi disesuaikan dengan skema jaminan kesehatan nasional (JKN) yang berlaku.
Sementara, bagi yang tidak ber-KTP DKI Jakarta, namun berdomisili di DKI Jakarta memerlukan surat domisili yang dikeluarkan minimal oleh RT setempat dan surat tersebut diarsipkan oleh fasilitas kesehatan penyuntik. (bes)
Komentar