Oleh Chandra Purna Irawan SH MH
(Ketua LBH Palita Umat & BHP KSHUMI)
BEREDAR kabar pernyataan M. Kece di media, berikut ini saya mengutip dari website kantor berita di antaranya:
“Karena memang Muhammad Bin Abdullah ini pengikut jin,” ujarnya dalam tayangan di akun YouTube Muhammad Kece berjudul ‘Kitab Kuning Membingungkan’ yang diunggah pada 19 Agustus 2021.
Dalam video lainnya yang berjudul ‘Sumber Segala Dusta’, Muhammad Kece juga menyebut “Muhammad ini dekat dengan jin, Muhammad ini dikerumuni jin, Muhammad ini tidak ada ayatnya dekat dengan Allah,” kata M Kece.
“Alhamduyesus hirabbilalamin, segala puji dinaikan kehadiran Tuhan Yesus, bapak di surga yang layak dipuji dan disembah,” tutur Muhammad Kece sebelum memulai pidatonya.
Berkaitan dengan hal tersebut di atas saya akan memberikan pendapat hukum (legal opini) sebagai berikut:
Pertama, bahwa apabila M. Kece benar menyampaikan hal tersebut di atas, maka saya berpendapat pernyataan tersebut dapat dinilai memenuhi unsur tindak pidana penistaan agama. Hal ini dapat dilihat pada 3 (tiga) hal yaitu:
1. Mencampuradukkan dua ajaran agama yang jelas-jelas berbeda;
3. Tidak memiliki otoritas atau kewenangan untuk menafsirkan ayat Al-Quran, apalagi dalam menafsirkan menurut penafsiran yang bersangkutan;
3. Terdapat unsur ujaran kebencian terhadap Nabi Muhammad SAW.
Kedua, unsur perbuatan tindak pidananya berupa: Permusuhan, Penyalahgunaan, atau Penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia adalah perbuatan yang dapat dipidana berdasarkan Pasal 156a KUHP; dan unsur dengan sengaja mengeluarkan perasaan atau perbuatan Permusuhan adalah menyatakan perasaan permusuhan atau kebencian atau meremehkan agama tertentu,
Ketiga, harus diingat Unsur utama untuk dapat dipidananya Pasal 156a adalah unsur sengaja jahat untuk memusuhi, membenci dan/atau menodai ajaran agama (malign blasphemies). dinyatakan dihadapan dan/atau ditujukan kepada publik, artinya dapat dinilai unsur sengaja terpenuhi;
Wallahualambishawab
Komentar