BNN Berhasil Jalankan RPE di Dua Tempat Berbeda, Bekuk Penyelundup Narkoba 324,3 Kg

TILIK.ID — Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil meggagalkan upaya penyelundupan narkoba seberat 324,3 Kg yang dikemas dalam bungkusan teh hijau. Itu terjadi pada 12 dan 13 Agustus 2021 di dua tempat yang berbeda di Aceh.

BNN dalam keterangan pers-nya, Kamis (19/8/2021), mengatakan telah berhasil menjalankan Raid Planning Execution (RPE) narkotika yang berada di dua tempat berbeda.

“Dua upaya penyelundupan tersebut dilakukan Jaringan Thailand-Aceh Timur dan Jaringan Aceh,” kata Kepala BNN RI Komjen Pol Petrus Reinhard Golose dalam konferensi pers di Gedung Utama BNN RI, Jakarta Timur.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penindakan, sebanyak 324,3 kg sabu-sabu tersebut diduga berasal dari Golden Triangle, yakni wilayah penghasil opium dan sabu-sabu terbesar di Asia Tenggara yang digerakkan sejumlah gembong narkotika bersama kelompok bersenjata di daerah pedalaman dan pegunungan di perbatasan Myanmar, Thailand, dan Laos.

“Pada hari Kamis, 12 Agustus 2021, BNN RI berhasil menangkap satu orang tersangka Jaringan Thailand ke Aceh Timur yang berinisial Sy,” ucap Petrus Reinhard.

BACA JUGA :  Supir Angkot Se-Jabar Deklarasikan Dukungannya untuk Anies, Ini Alasannya

Kronologi lengkap pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan intelijen yang dilakukan BNN kepada Sy. Sy diketahui berlayar dari perairan Thailand menuju Aceh Timur dengan menggunakan speedboat pada Kamis (12/8).

Setibanya di Aceh Timur, Sy dibekuk petugas BNN di sebuah bengkel kapal yang berada di Desa Kampung Jalang Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh.

Selanjutnya, pada kasus kedua, BNN yang bekerja sama dengan Bea dan Cukai berhasil menangkap lima orang tersangka Jaringan Aceh pada tanggal 13 Agustus 2021, yang berinisial B alias Y, T alias CM, ES alias E, AN alias WY, dan Ay alias R.

Melalui penangkapan ini, petugas mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 218,8 kg.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup,” ucapnya.

Reinhard menyatakan, kejahatan narkotika merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary) sehingga perang melawan narkotika, atau yang biasa diserukan dengan slogan war on drugs, menjadi perhatian khusus BNN dan didukung jajaran Kedeputian Brantas dan BNNP di seluruh Indonesia.

BACA JUGA :  Pemprov DKI Keluarkan Pergub PPKM-4, Ini Rincian Pembatasannya

“Ini merupakan bentuk kerja sama BNN sebagai leading sector dan didukung dengan semua kementerian dan lembaga terkait, terutama rekan Bea Cukai,” kata Petrus Reinhard. (bms)

Komentar