Jokowi akan Perlonggar PPKM Darurat pada 26 Juli 2021

TILIK.ID — Presiden Joko Widodo menyampaikan perkembangan pelaksanaan PPKM Darurat dari Istana Negara, Selasa (2021). Dalam pernyataannya, Jokowi mengatakan akan memperlonggar pengetatan PPKM Darurat yang akan diumumkan pada 26 Juli 2021 mendatang.

Pelonggaran itu menyusul menurunnya pertambahan kasus Covid-19 selama dua pekan pelaksanaan PPKM Darurat yang dimulai 3 Juli lalu.

Pelonggaran itu misalnya rumah makan, restoran, pedagang kaki lima, dan tempat makan yang berada di ruang terbuka akan diizinkan buka sampai pukul 21.00.

Jokowi juga menjelaskan soal bantuan sembako dari pemerintah dan bantuan sosial langsung serta bantuan obat-obat terapi Covid-19.

Pelonggaran PPKM Darurat dilakukan secara bertahap dan secara teknis akan disampaikan oleh pemerintah daerah.(bem)

BACA JUGA :  100 Titik Penyekatan Ruas Jalan di Jakarta

Komentar