TILIK.ID — Presiden Joko Widodo Kamis siang (1/7/2021) mengumumkan kebijakan pemerintah mengenai PPKM Darurat. Jokowi hanya mengumumkan namun teknisnya diaampaikan menteri ddan pihah yang ditugaskan.
PPKM Darurat ini berlaku pada 3 Juli 2021 dan hanya berlaku untuk Pulau Jawa dan Bali di mana wilayah ini menjadi wilayah yang mengalami lonjakan signifikan Covid-19.(als)
Komentar