TILIK.ID — Serangan brutal Israel yang menewaskan seratus lebih warga sipil, anak-anak, permpuan dan lainnya adalah perbuatan biadab, dan melanggar hukum inteensional. Tak hanya itu, Israel yang membunuh warga sipil adalah kejahatan kemanusiaan terberat
Aksi brutal yang merupakan bagian dari upaya pencaplokan wilayah hukum Palestina telah melanggar resolusi PBB, hukum internasional dan perjanjian perdamaian yang pernah disepakati.
Karena itu dukungan atas rakyat dan bangsa Palestina terus mengalir. Dari Indonesia, dari pemerintah, ormas Islam, mahasiswa, LSM, sampai dengan individu-individu tak henti memberikan pembelaannya pada rakyat Palestina mempertahankan wilayahnya.
Majelis Nasional Forum Alumni HMI Wati (FORHATI) salah satu ormas yang gigih menyerukan pada dunia untuk memberikan dukungan pada Palestina. Seruan MN FORHATI disampaikan dalam tiga bahasa. Bahasa Indonesia, Arab, dan Inggris.
Dalam seruannya, Koordinator Presidium MN FORHATI Hj Hanifah Husein menyatakan penyerangan polisi dan militer Israel yang telah membunuh anak-anak dan perempuan adalah tindakan yang tidak berperikemanusiaan.
“Serangan brutal itu sekaligus tidak menghormati jama’ah muslim dan hukum internasional yang melindungi hak-hak bangsa Palestina dan umat Islam se dunia pada umumnya,” kata Hanifah dalam seruan berbahasa Inggris, Arab, dan Indonesia yang diterima, Rabu sore (19/5/2021).
Pernyataan sikap dan seruan tertulis yang diteken Korpres Hj Hanifah Husein dan Wakil Sekjen Aguswanti L, Shi, MH itu berisi 11 poin berikut:
1, Serangan barbar polisi dan tentara Israel terhadap jama’ah yang telah membunuh ratusan warga muslim Palestina terutama anak-anak dan perempuan merupakan tindakan brutal, radikal dan teror yang merampas kemanusiaan, serta kemerdekaan sejati rakyat dan bangsa Palestina, sekaligus tidak menghormati jama’ah muslim dan hukum internasional yang melindungi hak-hak bangsa Palestina dan umat Islam se dunia pada umumnya;
2, Perampasan hak atas tanah, tempat tinggal, dan berkehidupan warga Palestina di Yerussalem dan di seluruh wilayah Palestina sejak ribuan tahun sampai pendudukan Israel (5 – 10 Juni 1967), termasuk di Sheikh Jarrah (Yerussalem Timur) merupakan penjajahan yang bertentangan dan melawan hak asasi manusia yang sesungguhnya;
3, Israel dan seluruh serdadu pendudukannnya wajib menghormati hak-hak setiap bangsa Palestina dan umat muslim se dunia untuk menjalankan ibadah di Masjid al Aqsa yang berada di wilayah Al Quds, kota suci tiga agama (Islam, Kristen dan Yahudi), sekaligus wajib menjamin keamanan dan kenyamanan umat Islam beribadah;
4, Tindakan pembalasan perjuangan dan perlawanan bangsa Palestina pada malam takbir (12 Mei 2021) dari Gaza ke Tel Aviv merupakan reaksi wajar dan manusiawi atas seluruh aksi brutal zionis Israel yang tak pernah henti melakukan kezaliman dan penzaliman sadis atas warga Palestina, terutama terhadap kaum perempuan dan anak-anak;
5, Majelis Nasinal FORHATI memberikan dukungan moril dan do’a bagi perjuangan bangsa Palestina, terutama kaum perempuan yang gigih menjaga dan mempertahankan izzah (martabat) bangsa Palestina, kemuliaan dienul Islam dan kemanusiaan yang adil dan bahagia;
6, Mendesak Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk segera bertindak dan tidak diam membisu menyaksikan penindasan tanpa henti zionis Israel terhadap umat Islam, warga Palestina di tanah air, negara dan bangsanya sendiri, sekaligus menghentikan aksi brutal zionis Israel yang bertujuan merampas seluruh wilayah Palestina sebagai wilayah Israel Raya;
7, Mendesak Organisasi Konferensi Islam (OKI) untuk mengambil inisiatif menggerakkan dukungan seluruh negara-negara Islam se dunia memberikan dukungan terhadap bangsa Palestina dan mencegah inisiatif segelintir pemimpin negara-negara Islam yang hanya untuk kepentingan domestiknya ingin melakukan rekonsiliasi dengan zionis Israel;
8, Mendesak Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia (termasuk MPR RI, DPR RI, DPD RI) untuk menegakkan prinsip dasar kebangsaan “Kemerdekaan adalah hak segala bangsa” sebagai amanat konstitusi dan secara nyata memberikan dukungan terhadap bangsa Palestina (sebagai salah satu bangsa pertama yang mengakui dan mendukung kemerdekaan dan kedaulatan RI tahun 1945);
9, Mendesak Pemerintah Republik Indonesia mengambil inisiatif, sesuai dengan prinsip politik luar negeri ‘bebas aktif,’ sekaligus memelopori gerakan ‘Jalan Harmoni Damai Dunia’ di atas pilar-pilar keadilan, kemerdekaan, dan kemanusiaan. Sekaligus mencegah setiap inisiatif domestik untuk melakukan hubungan diplomatik dengan zionis Israel;
10, Mengajak seluruh umat Islam, termasuk alumni Himpunan Mahasiswa Islam dan alumni Korps Alumni HMI-wati menggalang bantuan terhadap rakyat Palestina dengan memberikan dukungan nyata terhadap seluruh amal umat Islam Indonesia di Gaza dan di wilayah Palestina, yang diinisiasi oleh lembaga-lembaga swadaya masyarakat muslim, seperti pembangunan dan pengelolaan Rumah Sakit Indonesia di Gaza yang terkena dampak serangan zionis Israel. Sekurang-kurangnya dengan berdo’a dan bermunajat kepada Allah SWT untuk perlindungan rakyat dan bangsa Palestina;
11, Walau tak mampu berbuat apa, namun ada satu senjata yang kita punya yaitu DO’A dan DONASI. Forhati mengajak untuk setiap muslim Indonesia dan seluruh dunia untuk berdoa dan terus berdoa membuka pintu langit memohon pertolongan ALLAH terhadap kezoliman zionis Israel terhadap rakyat Palestina.
Billahi Taufiq Walhidayah
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
(lms)
Komentar