Anies Keluarkan Seruan: Takbiran secara Virtual, Masjid Dibatasi 10 Persen

TILIK.ID — Pemprov DKI Jakarta menyampaikan himbauan tentang pembatasan rangakaian ibadah Idul Fitri. Gubernur DKI Anies Baswedan meminta agar kegiatan takbiran Idul Fitri 1442 Hijriah dilakukan secara virtual dari rumah.

“Dan terhadap pelaksanaan di masjid dan mushala dilakukan secara terbatas dengan kapasitas 10 persen dari total kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat,” kata Anies di Balai Kota Jakarta, Senin.

Seruan Anies itu termaktub dalam diktum pertama poin C Seruan Gubernut DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengendalian Aktivitas Masyarakat Dalam Pencegahan Penyebaran virus Covid-19.

“Hal ini dalam rangka upaya pencegahan penyebaran Covid-19 selama masa libur Idul Fitri 1442 H/2021 M,” kata Anies dalam seruannya.

Dalam pengawasan kegiatan takbiran ini, kata Anies, pihak Pemprov DKI akan melibatkan unsur TNI-Polri di mana akan juga diselenggarakan Operasi Ketupat Jaya dengan akan dilakukan filterisasi dan manajemen keramaian antara jam 18-22.

“Dan sesudah jam 10 malam, maka di jalan-jalan protokol akan dilakukan pembersihan atau pembebasan dari kegiatan-kegiatan lalu lintas,” ucapnya.

BACA JUGA :  Doni Monardo Pensiun, Ganip Warsito Dilantik Jadi Kepala BNPB

Sementara itu Kapolda Metro Jaya Irjen pol Fadil Imran menyatakan dalam mengantisipasi timbulnya kerumunan pada malam takbiran akan melakukan dua cara penindakan yang pertama mulai pukul 18-22 WIB akan melaksanakan filterisasi.

“Mengingat pada malam yang sama sampai pukul 21.00 WIB masih ada aktivitas di mal, sehingga masyarakat yang akan ke mal itu masih bisa melangsungkan kegiatan tapi bagi mereka yang akan melakukan kegiatan-kegiatan yang sifatnya mengundang kerumunan maka kita akan melakukan filterisasi,” ucap Fadil.

Kemudian, kata Fadil, setelah pukul 22.00 WIB semua yang tidak memiliki kepentingan untuk berada di jalan diharuskan untuk kembali ke rumah masing-masing.

“Kita akan berlakukan konsep “crowd free night” jadi tidak boleh ada yang berkerumun lebih dari lima orang tanpa bisa menjelaskan kepentingannya,” ucapnya menambahkan.(als)

Komentar