RUPST PGN Sahkan Laporan Keuangan dan Tetapkan Pengurus Baru Perseroan

TILIK.id — Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang dilaksanakan PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN), Senin (3/5/2021), mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan serta Laporan Keuangan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) tahun buku 2020.

RUPST juga menyetujui perubahan perubahan nomenklatur Direksi yaitu Direktur Komersial menjadi Direktur Sales dan Operasi, Direktur SDM dan Umum menjadi Direktur SDM dan Penunjang Bisnis serta Direktur Keuangan Menjadi Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko.

Selain itu, dalam RUPST tersebut, Pemegang saham juga memberhentikan dengan hormat beberapa Pengurus Perseroan sebagai berikut:

1. Komisaris Independen : Kiswo Darmawan
2. Direktur Utama : Suko Hartono
3. Direktur Infrastruktur dan Teknologi: Redy Ferryanto
4. Direktur Keuangan: Arie Nobelta Kaban
5. Direktur Strategi dan Pengembangan Bisnis: Syahrial Mukhtar

Dan menetapkan penggantinya dengan susunan keanggotaan Direksi dan Dewan Komisaris PGN menjadi sebagai berikut:

1. Komisaris Utama: Arcandra Tahar
2. Komisaris: Lucky Afirman
3. Komisaris: Warih Sadono
4. Komisaris Independen: Christian H. Siboro
5 Komisaris Independen: Dini Shanti Purwono
6. Komisaris Independen: Paiman Raharjo

BACA JUGA :  Sinergi PGN dan Kebijakan Pemerintah, Dorong Pemulihan Ekonomi Nasional

Susunan Direksi:

1. Direktur Utama : Muhammad Haryo Yunianto
2. Direktur Infrastruktur dan Teknologi: Achmad Muchtasyar
3. Direktur Sales dan Operasi: Faris Azis
4. Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko: Fadjar Harianto Widodo
5. Direktur SDM dan Penunjang Bisnis: Beni Syarif Hidayat
6. Direktur Strategi dan Pengembangan Bisnis: Heru Setiawan

PGN terus berupaya mengoptimalkan portofolio Subholding Gas dalam memberikan kebermanfaatan yang optimal. Dengan mengelola 96 persen infrastruktur nasional dan 92 persen niaga gas bumi nasional, PGN akan lebih komprehensif dalam menjalankan mandat maupun berbagai terobosan untuk mempertahankan kehandalan dan perluasan akses gas bumi nasional. (als)

Komentar