Kriminalisasi Ajaran Islam dan Aktivis di Balik Penangkapan Munarman

Oleh Chandra Purna Irawan SH MH
(Ketua LBH Pelita Umat dan BHP KSHUMI)

TIM Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Polri menyatakan menyita sejumlah buku bertema jihad saat menangkap eks Sekretaris Umum DPP FPI Munarman di rumahnya di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan.

Berkaitan dengan hal tersebut diatas, saya memberikan pendapat hukum (legal opini) sebagai berikut:

Pertama, bahwa semestinya sebelum dilakukan penangkapan terlebih dahulu disertai dengan pemeriksaan terhadap calon tersangka. Pemanggilan dan pemeriksaan adalah tahapan mesti dilakukan, guna memberikan kesempatan bagi orang yang dituduh untuk memberikan penjelasan, keterangan dan pembelaan.

Hal ini sesuai dengan asas due process of law dan KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi. Pada penangkapan terhadap H. Munarman, S.H., belum pernah dilakukan pemeriksaan pendahuluan sebagai calon tersangka. Penangkapan yang dilakukan juga bukan termasuk kategori tertangkap tangan. Dengan demikian tindakan penangkapan bertentangan dengan KUHAP.

Kedua, bahwa kami protes keras terhadap penyitaan sejumlah buku yang bertema jihad, terlebih lagi kemudian dipublikasikan ke media dan publik. Hal ini dikhawatirkan berpotensi terjadi kriminalisasi terhadap istilah dan ajaran Islam yaitu jihad. Istilah jihad banyak dijelaskan didalam Al-Qur’an dan hadits.

BACA JUGA :  Tiga Masalah di Balik Kebijakan “New Normal”

Ketua, Kami mendorong agar proses penegakan hukum dipisahkan dari politik. Kami berpendapat bahwa menyita buku-buku bertema jihad dan menampilkan kehadapan media dan publik adalah tampak seperti tindakan politik. Apa hubungannya antara tindakan pidana dengan buku tersebut. Kami patut menduga sedang ada upaya membangun narasi “buku-buku jihad inspirator teroris”, sehingga berujung pada stigmatisasi-alienasi istilah jihad;

Keempat, adanya kriminalisasi dan ‘monsterisasi’ Jihad, membuat orang takut terhadap sesuatu yang seharusnya tidak ditakutkan. Dikhawatirkan terjadi kecenderungan tidak akan berani menjelaskan terkait Jihad. Sebab ketika membahas seolah-olah seorang penjahat atau teroris dan dituduh orang yang cenderung akan berpikiran ISIS.

Keempat, penangkapan Munarman dengan dilakukan penyitaan buku-buku Jihad serta ditampilkan ke publik, diikhawatirkan masyarakat menarik kesimpulan bahwa terjadi dugaan kriminalisasi terhadap aktivis.

Demikian. Wallahualam bishawab.

Komentar