Netizen Sebut Ada Ketidakadilan Perlakuan Hukum Kerumunan Jokowi

TILIK.id, Jakarta — Presiden Jokowi melakukan kunjungan kerja ke di Maumere Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (23/2/2021). Di sana Presden meresmikan bendungan Napung Gete, Maumere, Kabupaten Sikka.

Dalam perjalanan menuju bendungan itu, masyarakat telah berkumpul menunggu kedatangan orang nomor satu di negeri ini. Ada ribuan masyarakat tumpah ruah menunggu Jokowi yang kabarnya akan membagi-bagi bingkisan yang akan dilemparkan dari dalam kendaraan.

Setelah peristiwa itu, publik pun mengeritik keras bahwa kerumunan tersebut telah melanggar protokol kesehatan sebagaimana yang terjadi pada kerumunan Habib Rizieq Shihab.

Kritikan itu terus terjadi sejak Selasa malam di berbagai platform media sosisl. Meski mendapat kritik pemerintah juga tetap ngeles dan menganggap bukan keinginan pemerintah atau presiden.

“Saat dalam perjalanan masyarakat sudah menunggu dipinggir jalan, saat rangkaian melambat masyarakat maju ke tengah jalan sehingga membuat iring-iringan berhenti,” ungkap Sekretariat Presiden Bey Machmudin.

Meski dibantah, netizen tak surut memasalahkan dugaan pelanggaran prokes oleh presiden tersebut. Mayoritas warganet menganggap terjadi pelanggaran. Politisi Fadli Zon, Said Didu, praktisi dan aktivis pun terus bersuara di medsos.

BACA JUGA :  Video Lama, Geisz Ungkap Komitmen Anies Baswedan untuk Musik Melayu

“Satu Orang ditangkap tanpa ampun karena “kerumunan”.
Satu Orang lagi menyebabkan “kerumunan” tapi semua seolah olah “buta” tidak melihat dan tidak ada tindakan apapun.
Malu melihat ini semua.
Apakah mereka tidak punya malu?
Terus kemana para pejuang kebenaran? Bungkam semua?
Oh..,” tulis Tengku Zulkarnain.

Fadli Zon tak luput menulis dengan mengatakan ada ketidakadilan dibanding kerumunan Habib Rizieq Shihab.

Memang mayoritas netizen membandingkan dengan kerumunan Habib Rizieq Shihab dengan kerumunan Jokowi ini. Sementara tercatat ada dua lembaga yang melaporkan pelanggaran ini, namun ditolak polisi.

BACA JUGA :  Fadli Zon: Berbau Islamphobia, Narasi Densus 88 Tidak Layak Dipercaya

Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) yang ikut mengeritik kerumunan itu juga bersuara lantang.

“Perisitiwa kerumunan yang disebabkan Habib Rizieq Shihab dinilai melanggar undang undang kekarantinaan pasal 14 ayat (1)dan (2) dan undang undang (UU) nomor 4 tahun 1984 juncto pasal 93 UU nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Keesehatan pasal 216 KU sehingga tidak ada bedanya dengan kerumunan yang terjadi di NTT,” demikian pernyataan PB SEMMI. (lsg)

Komentar