MER-C: Keputusan Pengadilan Kriminal Internasional Patut Diapresiasi

TILIK.id, Jakarta — Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) membuka peluang penyelidikan terhadap Israel atas kejahatan kemanusiaan yang dilakukan terhadap warga Palestina, baik yang berada di Jerusalem Timur, Tepi Barat, dan Jalur Gaza.

Ini langkah maju dan tepat. Selama ini ada kesan yang sangat mencolok membiarkan kejahatan kemanusiaan dilakukan Israel tanpa tersentuh oleh ICC.

“Kami kagum atas keberanian Jaksa ICC, Fatou Bensouda, yang akan menyelidik kejahatan perang Israel,” kata Ketua Presidium MER-C Dr Sarbini Abdul Murod dalan siaran tertulisnya, Senin (8/2/2021).

Dengan keputusan yang berani ini, kata dia, dunia mengharapkan tidak ada lagi kejahatan kemanusiaan yang masif terjadi di Palestina.

Palestina sudah lama mendambakan kemerdekaannya. Adapun perlawanan yang dilakukan oleh Palestina bertujuaan mendapatkan hak keadilan dan kebebasan serta kemerdekaan sebagai solusi dua negara. (pms)

BACA JUGA :  PWI Sumbar dan Jambi Bermasalah, PWI Jaya Angkat Suara

Komentar