PGN Minta ke Ditjen Pajak Tunda Penagihan sampai Setelah Upaya Hukum

TILIK.id, Jakarta — Sehubungan dengan putusan MA atas sengketa pajak dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dalam melaksanakan kegiatan usahanya yaitu penjualan gas bumi, PGN merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Industri Minyak dan Gas Bumi dan peraturan di bidang perpajakan.

Dalam hal ini, PGN melakukan penjualan gas bumi melalui infrastruktur jaringan pipa yang tidak dikenai PPN sesuai Pasal 4A ayat 2 huruf a UU PPN. Selama ini PGN tidak mengutip pajak terhadap konsumen yang membeli gas bumi sesuai dengan peraturan tersebut.

Terkait hal tersebut dan potensi perseroan berkewajiban membayar pokok sengketa sebesar Rp 3,06 triliun ditambah potensi denda, PT Perusahaan Gas Negara Tbk. (PGN) tetap berupaya menempuh upaya-upaya hukum yang masih memungkinkan untuk memitigasi putusan MA tersebut.

Sekretaris Perusahaan PGN Rachmat Hutama menjelaskan bahwa sejalan dengan upaya hukum pada perkara ini, Perseroan akan mengajukan permohonan kepada DJP terkait penagihan pajak agar dilakukan setelah upaya hukum terakhir sesuai peraturan perundang-undangan, sehingga Perseroan dapat mengelola kondisi keuangan dan tetap dapat melaksanakan bisnis ke depannya dengan baik, termasuk menjalankan penugasan Pemerintah.

Selama ini peran PGN sebagai Sub Holding Gas dan bagian dari Holding Migas PT Pertamina Persero dibutuhkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan daya saing industri dalam negeri.

BACA JUGA :  Direksi Pertamina Dirampingkan, Ini Kata Anggota DPR RI Moh Rapsel Ali

“Sebagai pengelola 96 persen infrastruktur nasional dan 92 persen niaga gas bumi, PGN berupaya terus mendukung visi misi pemerintah untuk mendongkrak konsumsi gas domestik,” kata Rachmat dalam rilisnya yang diterima TILIK.id, Selasa (5/1/2021).

Hal ini penting untuk menunjang perkembangan ekonomi nasional, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Saat ini PGN menjalankan beberapa penugasan dari pemerintah seperti dalam pembangunan jaringan gas rumah tangga untuk 52 Kota Kabupaten, memberikan harga gas khusus untuk tujuh sektor industri khusus sesuai Kepmen ESDM 89.K/2020, melaksanakan program gasifikasi LNG untuk 52 titik pembangkit listrik PLN agar dapat menyediakan energi listrik yang efisien dan menjadikan peluang bagi PGN untuk mengembangkan infrastruktur gas bumi di wilayah Indonesia Bagian Tengah dan Timur melalui LNG.

PGN sebagai bagian dari Holding Migas terus mengembangkan infrastruktur untuk meningkatkan pemanfaatan gas bumi di Indonesia termasuk dalam penyediaan gas bagi seluruh Kilang Pertamina, di antaranya pembangunan terminal Regasifikasi LNG Cilacap untuk memenuhi kebutuhan gas RU IV Cilacap dan penyediaan infrastruktur gas untuk memenuhi kebutuhan RU V Balikpapan.

BACA JUGA :  PT Pertamina Lubricants Raih Aliansi Strategis Nasional & Global Terbaik I di Anugerah BUMN Award 2020

Sebagai berkomitmen untuk menjadi bagian dari solusi bagi pemenuhan energi nasional, PGN Group melaksanakan pembangunan proyek Pipa Transmisi Minyak Rokan untuk mendukung program Pemerintah dalam meningkatkan produksi minyak dari Blok Rokan yang merupakan back-bone (sepertiga) produksi minyak bumi nasional, sekaligus salah satu blok minyak terbesar di Indonesia.

Proyek ini juga mendukung program pemerintah dengan meningkatkan efisiensi pembiayaan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN).

Upaya menjalankan peran baik secara bisnis maupun sebagai bagian dari kepanjangan pemerintah tetap dilaksanakan PGN dengan tetap menjaga kinerja di tengah tekanan kinerja dikarenakan kondisi pandemi, triple shock dan ketidakpastian demand.

“PGN tetap berupaya menjaga kinerja operasional dan keuangan khususnya dalam melayani kebutuhan gas bumi nasional,” kata Rachmat.

Selama periode Januari – September 2020, PGN berhasil menyalurkan gas bumi dengan volume distribusi sebesar 812 BBTUD, volume transmisi sebesar 1.276 MMSCFD, lifting minyak dan gas sebesar 5.260 MBOE, transportasi minyak sebesar 2.780 MBOE, pemrosesan LPG sebesar 34.206 TON, dan regasifikasi sebesar 93 BBTUD.

Pada kinerja Triwulan III tahun 2020, PGN berhasil membukukan pendapatan sebesar USD 2.151.07 juta atau sekitar Rp 31,51 triliun pada Triwulan III 2020 (kurs tengah rata-rata Triwulan III tahun 2020 sebesar Rp 14.647/USD).

BACA JUGA :  Perubahan Statuta UI Disorot, Jokowi Lindungi Rektor Ari Kuncoro?

Pendapatan tersebut sebagian besar berasal dari kinerja operasional penjualan gas, sehingga PGN Konsolidasi mencatat Laba Operasi sebesar USD 315,49 juta dan EBITDA sebesar USD 601,91 juta,” jelas Rachmat.

Dikatakan, di tengah tekanan kondisi kinerja keuangan dikarenakan faktor eksternal dan pandemi, per 31 Desember kinerja operasional PGN masih terjaga baik. Saat ini PGN memiliki fasilitas standby loan dari beberapa Bank yang siap digunakan sepanjang 2021 untuk berbagai keperluan.

Untuk rencana investasi/ CAPEX ke depan, PGN juga sudah memiliki strategi dan skema pendanaan yang paling optimal disesuaikan dengan tipe dan jenis investasi. Sehingga secara umum, proyeksi arus kas PGN masih berada pada kondisi yang baik meskipun terdapat potensi tax exposure,” jelas Rachmat, (04/01/2021).

PGN juga akan melaksanakan percepatan Program Strategis Gas bumi secara bertahap pada tahun 2020 – 2026 untuk mencapai kemandirian energi nasional melalui Program Strategis Sub Holding Gas “Sapta PGN”. (bmd)

Komentar