Perlu Pemisahan Antara Institusi Penegak Hukum dan Lembaga Keamanan Dalam Negeri

Oleh Chandra Purna Irawan SH MH
(Ketua LBH Pelita Umat dan BHP KSHUMI)

PEMBAGIAN kekuasaan adalah salah satu konsep pengelolaan pemerintahan. Pembagian kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif merupakan upaya mencegah terjadinya pemusatan kekuasaan pada satu orang atau lembaga tertentu. Karena jika terjadi pemusatan kekuasaan maka pemerintahan bisa saja berjalan secara absolut dan otoriter atau terjadi abuse of power.

Dalam pengelolaan sistem pemerintahan selain pembagian kekuasaan (divisions of power) dikenal juga istilah pemisahan kekuasaan (separation of power).

Pemisahan kekuasaan berarti kekuasaan negara itu terpisah-pisah dalam beberapa bagian, baik mengenai organ maupun fungsinya. Dengan kata lain, lembaga pemegang kekuasaan negara yang meliputi lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif merupakan lembaga yang terpisah satu sama lainnya, berdiri sendiri tanpa memerlukan koordinasi dan kerja sama.

Selanjutnya perlu adanya pemisahan dari setiap lembaga pemegang kekuasaan. Dalam hal ini aparat penegak hukum sekaligus sebagai aparat keamanan dalam negeri masih terpusat pada satu institusi. Hal ini dapat dinilai terlalu besar dan luas kewenangannya, yaitu:

BACA JUGA :  Haji dan Politik Identitas Global

1). Kewenangan sebagai penegak hukum; kewenangan sebagai aparat penegak hukum dalam hal ini dapat melakukan penyelidikan, penyidikan dan penetapan tersangka.

2). Kewenangan sebagai aparat keamanan dalam negeri; memiliki kewenangan untuk menggunakan senjata api.

Apabila kewenangan tersebut masih terpusat pada satu institusi, misalnya institusi tersebut melakukan pelanggaran hukum dan pelanggaran HAM. Lantas siapa yang bisa melakukan penegakan hukum atas institusi tersebut? Apabila terpisah, maka institusi penegak hukum dapat melakukan penyelidikan dan penyidikan atau menegakkan hukum terhadap institusi tersebut.

Saya kira gagasan ini perlu dipertimbangkan, melihat kondisi saat ini.

Wallahu alam bishawab

Komentar