Bertindak Extra Judicial Killing, PAHAM Desak Presiden Copot Kapolda Metro Jaya

TILIK.id, Jakarta — Penembakan enam laskar Front Pembela Islam (FPI) sehingga tewas oleh anggota Polda Metro Jaya dikutuk banyak pihak. Pusat Advokasi Hukum dan HAM (PAHAM) menyatakan tindakan tersebut sudah masuk extra judicial killing.

PAHAM dalam pernyataan sikapnya mengatakan tewasnya enam orang aggota FPI seharusnya tidak perlu terjadi, karena sebenarnya mereka adalah warga Indonesia.

“Bukankah selama Kapolri selalu menyampaikan bahwa Polri menganut asas ‘Salus Populi Suprema Lex Esto’ atau keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi,” kata Direktur Eksekutif
PAHAM Ruli Margianto, S.H., dalam rilisnya, Selasa (8/12/2020).

Dalam pernyataan sikap yang dikeluarkan bersama Sekjen Dr. Rozaq Asyhari, S.H., M.H, Ruli Margianto mengatakan, tindakan terhadap enam orang anggota FPI dapat dikategorikan sebagai tindakan extra-judicial killing atau pembunuhan di luar putusan pengadilan.

“Tindakan seperti ini dilarang keras oleh ketentuan dalam hukum HAM internasional maupun peraturan perundang undangan National,” kata Ruli.

Larangan tersebut dimuat di dalam Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia, serta International Covenant on Civil and Political Rights/ICCPR (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik) yang diratifikasi melalui UU Nomor 12 Tahun 2005. Extra-judicial killing merupakan suatu pelanggaran hak hidup seseorang.

BACA JUGA :  Didampingi Mantan Menterinya, JK Resmikan GOR “JK Arenatorium Unhas”

“Hak hidup setiap orang dijamin oleh UUD 1945 dan merupakan hak asasi yang tidak dapat dikurangi apapun keadaannya (non-derogable rights). Oleh karenanya, tindakan demikian tidak dapat dibernarkan oleh negara hukum seperti Indonesia,” ungkapnya.

Tindakan ini juga, menurut pimpinan PAHAM. melanggar hak-hak lain yang dijamin baik oleh UUD 1945, UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia ataupun ketentuan hukum HAM internasional, seperti hak atas pengadilan yang adil dan berimbang (fair trial).

Jika memang ada pelanggaran hukum yang dilakukan oleh enam orang tersebut, seharusnya dapat diproses sebagaimana ketentuan pidana yang belaku. Akibat terjadinya Extra-judicial killing mereka tidak akan dapat diadili dengan adil dan berimbang untuk membuktikan tuduhan yang disampaikan kepadanya karena saat ini sudah meninggal dunia.

“Oleh karena iu, PAHAM Indonesia mengutuk tindakan Extra-judicial killing, Polri harus selalu menganut asas ‘Salus Populi Suprema Lex Esto’ atau keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi,” katanya.

Tak hanya itu, PAHAM juga mendesak Kapolda Metro Jaya untuk dicopot dari jabatannya, kemudian mendesak untuk segera dibentuk Tim Pencari Fakta Independen untuk mengungkapkan apa yang sebenarnya terjadi dalam peristiwa tersebut. (lmd)

BACA JUGA :  Ferdinand Hutahaean sebut Gurun Sahara di Arab, Geisz Chalifah: Alaah Dia Memang Goblog!!

Komentar