Halaqah MUI Jateng, UU Cipta Kerja Mereduksi Kewenangan MUI soal JPH

TILIK.id, Semarang — Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja terus mendapat sorotan. Sebelumnya telah terjadi polemik keras dan demonstrasi berdarah menolak UU kontroversial ini. MUI, Muhammadiyah, NU dan ormas lain kompak sepakat menolak UU ini.

MUI terus berjuang agar UU ini dibatalkan, paling tidak direvisi agar UU ini benar-benar memihak pada tenaga kerja yang lebih adil dan pro pada rakyat, bangsa dan negara.

Banyak alasan penolakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) atas UU Ciptaker ini. Hasil halaqah ulama di Semarang mengungkap bahwa UJ ini mereduksi kewenangan MUI terkait jaminan produk halal (JPH).

MUI Jateng dalam siaran pers yang diterima di Semarang, Minggu, menyatakan UU Ciptaker telah mengamputasi dua dari tiga kewenangan MUI terkait dengan JPH sebagaimana diatur dalam UU Nomor 33/2014 tentang JPH.

Halaqoh yang dibuka Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo serta dipimpin Ketum MUI Jawa Tengah Dr KH Ahmad Darodji, M.Si, diselenggarakan dengan protokol kesehatan ketat.

Darodji menegaskan salah satu kewajiban MUI melindungi dan menjaga umat Islam agar tidak mengonsumsi dan menggunakan produk yang tidak halal.

BACA JUGA :  Ini Pernyataan Sikap FPI, GNPF, PA 212 dan HRS Center Menolak UU Ciptaker

Menurut MUI Jateng, disahkannya UU Cipta Kerja mereduksi substansi halal sebagai urusan perizinan dan administrasi semata, sementara melahirkan tanggung jawab pemerintah untuk menjaga dan melindungi umat Islam dari mengonsumsi dan menggunakan produk yang tidak halal.

“Pemerintah hendaknya memahami, hukum halal merupakan domain syariat Islam yang kewenangannya ada di tangan ulama. Untuk itu, turunan UU ini wajib mengacu kepada hal tersebut,” katanya.

Rekomendasi halaqoh tersebut berisi tiga poin untuk diketahui publik. Selebihnya, MUI Jateng akan mengeluarkan rekomendasi yang bersifat teknis substansial terkait JPH sebagai bahan masukan kepada pemerintah agar dalam menyusun regulasi di bawah UU Cipta Kerja tidak melenceng dari syariat Islam.

Ia menjelaskan, secara esensial dalam UU Nomor 33/2014 terdapat tiga kewenangan MUI dalam regulasi JPH, yakni penetapan halal, sertifikasi auditor halal, dan akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Dari tiga kewenangan tersebut yang masih dipertahankan dalam UU Cipta Kerja tinggal kewenangan dalam penetapan halal.

Dalam halaqoh berkembang, bila kewenangan MUI sebatas penetapan halal maka diasumsikan kewenangan tersebut sebatas administratif perizinan bukan substansi untuk menjamin kehalalan produk sesuai syariat Islam.

BACA JUGA :  HOAX…. HOAX!

Akibat perampingan kewenangan tersebut, menurut MUI Jateng, maka jaminan produk halal dikhawatirkan menjadi terabaikan sehingga akan memicu ketidakpercayaan umat Islam terhadap sertifikasi halal.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dalam sambutannya menyambut baik halaqoh ini sebagai metode memberi masukan terkait UU Cipta Kerja, sementara di banyak tempat mengekspresikan lewat demo bahkan ada yang bersemangat akan melengserkan pemerintah.

Sebagai Gubernur, Ganjar berjanji akan memenuhi harapan MUI Jawa Tengah untuk mendorong Pemerintah Pusat agar memperhatikan rekomendasi tersebut. (aml)

Komentar