TILIK.id. Jakarta — Pemerintah Porvinsi DKI Jakarta melalui Keprutusan Gubernur kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diperketat. Artinya PSBB yang efektif berlaku mulai Senin besok (14/9/2020) akan membatasi banyak aktivitas di ruang publik dan perkantoran.
Dalam jumpa pers terkait pengumuman pemberlakuan PSBB yang diperketat di Jakarta, Ahad (13/9/2020), Gubernur DKI Anies Baswedan menyatakan bahwa PSBB dilamjutkan dengan pembatasan yang lebih ketat. Keputusan ini, kata Anies, sudah dibicarakan bersama pemerintah pusat.
“Menyaksikan kejadian 12 hari terakhir ini kami merasa perlu untuk melakukan pengetatan. Agar pergerakan pertambahan kasus di Jakarta bisa terkendali. Karena bila ini tidak terkendali dampak ekonomi, sosial, budaya akan menjadi sangat besar,” ujar Anies.
Untuk itu, Pemprov DKI memberlakukan PSBB diperketat. Sama dengan PSBB yang dilakukan pertama kali. Apa-apa saja yang dibatasi?
Setidaknya ada lima kegiatan yang dihentikan seluruhnya selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kembali diperketat setelah sebelumnya sempat memasuki tahapan transisi selama hampir empat bulan lamanya.
“Beberapa kegiatan yang harus ditutup sementara selama dua pekan ke depan, meneruskan semua institusi pendidikan sekolah masih tetap tutup. Lalu seluruh kawasan pariwisata, taman rekreasi semua kegiatan hiburan tutup,” ujar Anies.
Anies juga mengatakan kegiatan maupun fasilitas Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) masih ditutup, termasuk dengan fasilitas-fasilitas yang menjadi lokasi pengumpulan orang turut diwajibkan ditutup.
Kegiatan berolahraga yang dilakukan di fasilitas khusus pun ditiadakan. Anies mengimbau masyarakat untuk berolahraga di lingkungan yang dekat dengan domisili masing-masing.
Kegiatan yang juga tidak diperbolehkan untuk dilakukan di PSBB periode pengetatan adalah kegiatan yang mengumpulkan massa seperti seminar hingga resepsi pernikahan.
“Khusus untuk pernikahan dan pemberkatan perkawinan dapat dilakukan di KUA atau di Kantor Catatan Sipil,” ujar Anies.
PSBB yang mulai berlaku Senin (14/9), Pemprov DKI Jakarta menggunakan Pergub DKI 88 Tahun 2020 sebagai dasar hukum untuk penerapan hingga penindakan kepada warga yang melanggar PSBB.
Dikatakan, bulan September memang terjadi peningkatan kasus yang cukup signifikan. Pada tanggal 30 Agustus 2020, kasus di Jakarta mencapai 7.960. Pada saat itu kita menyaksikan kasus aktif itu menurun.
“Tapi memasuki bulan September sampai tanggal 11 atau 12 hari pertama bertambah 3.864 kasus atau sekitar 49 persen dibandingkan akhir Agustus 2020,” beber Anies.
Sejak pertama kali kasus Covid-19 diumumkan pada 3 Maret 2020, kata Anies, angka pergerakan kasus Covid-19 di Jakarta hingga 11 September 2020 selalu bergerak dinamis.
“Namun dalam rentang waktu akhir 30 Agustus hingga 11 September 2020, kata Anies, telah menyumbang 25 persen angka peningkatan Covid-19,” bebernya.
Terkait dengan kegiatan perkantoran swasta yang masuk dalam kategori non-esensial, kata Anies, hal ini bisa beroperasi dengan pembatasan kapasitas. Pimpinan kantor dan tempat kerja wajib mengatur mekanisme bekerja dari rumah bagi para pegawainya.
“Apabila sebagian pegawai harus bekerja di kantor maka pimpinan tempat kerja wajib membatasi paling banyak 25 persen pegawai berada dalam tempat kerja dan dalam waktu bersamaan,” katanya.
Pada kantor pemerintahan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) di zona dengan resiko tinggi, dibolehkan untuk beroperasi dengan maksimal 25 persen dari pegawai.
“Pemprov DKI Jakarta pada dua pekan ke depan akan beroperasi dalam status mengizinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk berkantor maksimal 25 persen,” kata Anies.
Video keterangan Gubernur Anies Baswedan terkait PSBB DK Jakarta:
Komentar