Smelter Membandel, Belum Patuhi Harga Patokan Pemerintah

TILIK.id, Jakarta — Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) meminta kepada pengusaha smelter agar mematuhi Harga Patokan Mineral (HPM) saat membeli nickel ore atau bijih nikel. APNI memprotes pihak smelter karena belum membeli ore dari pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) sesuai dengan regulasi dan ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

Hal tersebut disampaikan Ketua Umum APNI, Insmerda Lebang yang melihat pengusaha smelter membeli nikel kepada penambang di bawah HPM. Insmerda gerah karena smelter masih mengabaikan regulasi dari pemerintah.

“Jangan begitulah (jangan membeli di bawah harga HPM, red). Kan sudah ada patokan harganya,” tegas Insmerda, Rabu (9/9).

Dikatakan, APNI hadir untuk menjadi penengah dan membantu para penambang. Jika ada masalah maka mestinya dikembalikan pada regulasi yang ada.

Penambang nikel menyayangkan sikap pihak smelter selaku pembeli karena harga nikel tidak sesuai arahan pemerintah, yaitu berdasarkan FoB atau Free on Board atau harga dibeli di atas kapal tongkang sehingga biaya asuransi dan angkutan ditanggung pembeli.

Kenyataannya, harga nikel yang diberlakukan smelter saat ini adalah sistem CIF atau Cost Insurance and Freight yaitu biaya angkutan dan asuransi dibebankan kepada penjual. Seharusnya sesuai regulasi pemerintah, pembeli/smelter membeli dengan sistem FoB, yaitu menanggung seluruh biaya angkutan dan asuransi yaitu sekitar USD 4 per ton.

BACA JUGA :  Fauzi Amro: OJK Tak Boleh Hambat Kemajuan Industri Keuangan Dunia

Seperti diketahui, Menteri ESDM telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 07 tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam dan Batubara yang diundangkan pada 14 April 2020.

Regulasi tersebut menyebutkan, HPM logam merupakan harga batas bawah dalam penghitungan kewajiban pembayaran iuran produksi oleh pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi. HPM logam ini juga menjadi acuan harga penjualan bagi pemegang IUP dan IUPK untuk penjualan bijih nikel.

Namun apabila harga transaksi lebih rendah dari HPM logam tersebut, maka penjualan dapat dilakukan di bawah HPM dengan selisih paling tinggi 3 persen dari HPM tersebut.

“Namun apabila harga transaksi lebih tinggi dari HPM, maka penjualan wajib megikuti harga transaksi di atas HPM logam tersebut,” kata Insmerda Lebang.

Setelah itu, pemerintah membentuk tim pengawas tata niaga nikel domestik melalui terbitnya Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 108 tahun 2020 tentang tim kerja pengawasan pelaksanaan Harga Patokan Mineral (HPM) nikel.

BACA JUGA :  Berlatar Gemerlap Kilang Pertamina, Wisata Malam Kutawaru Semakin Bercahaya

Pengawasan yang dilakukan tim pengawas ini antara lain memastikan harga yang digunakan dalam transaksi jual beli bijih nikel sesuai HPM.

Berdasarkan penghitungan dengan formula sesuai dengan Keputusan Menteri (Kepem) ESDM 2946 K/30/MEM/2017 dengan MC 30 persen, per Agustus 2020 ditetapkan harga bijih nikel kadar sebesar 1.7 persen HPM FoB USD 27,86/wmt, bijih nikel kadar 1.8 persen HPM FoB USD 31,13/wmt, bijih nikel kadar 1.9 persen HPM FoB USD 34,59/wmt. Pada bulan Juli lalu harga nikel mencapai 12.595,68 dengan USD 13.004,60/dmt.

Terpisah, Ketua Komisi III DPRD Sultra, Suwandi Andi juga menyoroti sikap smelter yang membeli nikel dari penambang yang tidak sesuai HPM. Dampaknya, menurut Suwandi, ikut memengaruhi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kami meminta pelaku usaha di Sultra agar membeli ore nikel harus sesuai HPM. Jika di bawah HPM jelas sangat berdampak pada PAD,” kata politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Sultra ini.

Dia menegaskan, DPRD Sultra khususnya Komisi III yang membidangi pertambangan tak akan pernah berhenti untuk mengawal kebijakan negara, termasuk mengatur regulasi jual beli hasil pertambangan.

BACA JUGA :  Walikota Andalkan Pertamina sebagai Penggerak Ekonomi di Masa Pandemi

Suwandi menyatakan, jika ada yang membangkang terhadap aturan negara melalui kementerian tentu ada mekanisme lain yang juga diatur oleh negara. Suwandi menegaskan, negara tak boleh mundur apalagi kalah untuk menghadapi korporat ataupun investor yang memanfaatkan kekayaan alam negara ini. (als)

Komentar