TILIK.id, Jakarta — Angka penambahan kasus Covid-19’ di Jakarta terus menaik. Jakarta sudah menjadi cluster besar. Karena itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan kebijakan menerapkan PSBB total.
Kebijakan itu mengacu pada angka statistik kasus Covid-19 yang terus bertambah sesuai dengan penerapan test yang masif. Anies menyebut Jakarta dalam status darurat. Bahkan Anies menyatakan Jakarta menarik rem darurat.
Menurut Anies, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dikeluarkan ini levelnya sama dengan PSBB pertama kali ketika Covid-19 merebak pada awal Mei yang lalu. Karena itu, untuk PSBB total ini, ada 9 point yang harus diperhatikan warga Jakarta.
Berikut Point point Konferensi Pers terkait Kebijakan Pemprov DKI Jakarta terkait Penanganan Covid-19 yang harus diperhatikan:
1. Kegiatan perkantoran di Jakarta harus tutup dan bekerja dari rumah (work from home). Hanya ada 11 bidang usaha yang tetap berjalan dan tidak boleh beroperasi penuh seperti biasa. Jumlah karyawan dibatasi.
2. Seluruh tempat hiburan harus tutup, termasuk Ancol, Ragunan, Monas, dan taman-taman kota.
3. Kegiatan belajar tetap berlangsung dari rumah.
4. Usaha makanan diperbolehkan, tapi tidak boleh makan di tempat. Hanya untuk dibawa pulang atau diantar.
5. Tempat ibadah terbatas hanya bagi warga setempat dengan menerapkan protokol yang sangat ketat.
6. Transportasi publik dibatasi dengan ketat jumlah dan jam operasionalnya. Ganjil-Genap untuk sementara ditiadakan.
“Teman-teman mari kita jalankan pembatasan sosial secara serius dan dengan disiplin yang tinggi. Maksimalkan untuk bekerja, belajar dan beribadah di rumah. Juga melakukan 3M: memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, serta menjaga jarak 1-2 meter,” kata Anies Baswedan dalam siaran persnya, Rabu (9/9/2020). (als)
Komentar