Oleh: Tony Rosyid
(Pengamat Politik dan Pemerhati Bangsa)
TAK mau batalkan, pemerintah malah usulkan RUU BPIP sebagai ganti RUU HIP. Inisiatif ini disambut antusias oleh Ketua DPR, Puan Maharani yang sekaligus kader PDIP.
Tampak ada kekompakan antara pemerintah dengan ketua DPR. Tetap akan dilanjutkan pembahasannya dengan label nama “RUU BPIP”.
Kata Puan: RUU BPIP tidak segera dibahas. DPR memberi kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan masukan dan kritik.
Apa respon masyarakat? Batalkan! Tidak saja batalkan, tetapi juga usut inisiator RUU HIP dan bubarkan BPIP. Ini sesuai dengan rekomendasi MUI dan semua ormas Islam dalam Konggres Umat Islam Indonesia (KUII) V.
Yang menarik justru mengapa ada partai yang ngotot gak mau batalkan RUU HIP? Menarik ketika analisisnya sampai pada motif dan dampak politis jika RUU HIP dibatalkan.
Adakah motif lahirnya RUU HIP untuk memberi ruang bagi lahirnya kembali komunisme? Atau ada risiko kehilangan pendukung yang berhaluan komunis bagi partai tertentu jika membatalkan RUU HIP?
Emang ada komunis di Indonesia? Panglima TNI saat itu, Jenderal Gatot Nurmantyo dan Menhan saat itu Jenderal Ryamizard Ryacudu menegaskan bahwa gerakan komunisme saat ini nyata. Mereka klaim punya datanya. Mungkinkah dua jenderal ini berbohong soal data komunis? Untuk kepentingan apa mereka harus berbohong?
Berapa jumlah orang komunis di Indonesia? Ada yang klaim jumlahnya 20 juta. Ini gak masuk akal. Kalau 20 juta, pasti sudah terjadi revolusi komunis di Indonesia. Pemberontakan 1948 dan 1965 pasti terulang. Ada yang bilang 2 juta. Kalau ini masih masuk akal. Ke partai apa kira-kira afiliasi komunis ini? Hak anda untuk membahasnya.
Jadi, seperti ada beban serius bagi partai politik tertentu untuk membatalkan RUU HIP yang sekarang mencoba digeser namanya menjadi RUU BPIP.
Usul pemerintah menggeser RUU HIP ke RUU BPIP bisa dipahami sebagai upaya untuk menyelamatkan muka partai tertentu di mata publik. Mosok partai besar kalah dengan pressure massa? Kira-kira seperti itu logikanya. Ini preseden buruk yang bisa terulang di kemudian hari. Demi untuk menjaga marwahnya, dan agar ini tak terulang lagi, maka partai besar itu tampak berjuang untuk mempertahankan RUU HIP dengan menggeser ke RUU BPIP. Meski tetap beralasan ini berbeda substansinya. Jumlah bab dan pasalnya beda. Klasik!
Pergeseran dari RUU HIP ke RUU BPIP juga dimanfaatkan oleh pemerintah untuk memperkuat posisi kelembagaan BPIP yang oleh Konggres Umat Islam Indonesia (KUII) V telah diminta untuk dibubarkan. Padahal, KUII diikuti oleh MUI dan ormas Islam seluruh Indonesia. Sayangnya, , presiden tak mendengarkannya. Ini membuktikan betapa rekomendasi MUI, Ormas dan ulama lemah dan tak berpengaruh bagi kebijakan pemerintah, dalam hal ini adalah presiden.
Kenapa RUU HIP maupun BPIP ditolak? Bagi umat Islam, RUU HIP dianggap cacat lahir. Gak urgen. Telah menolak masuknya TAP MPRS No 25 Tahun 1966 tentang larangan Komunisme, Marxisme dan Leninisme. Dibahas pada masa pandemi. Sudah ditolak, masih mau dipaksakan untuk tetap dibahas dengan casing berbeda yaitu RUU BPIP.
Kasus RUU HIP atau RUU BPIP ini sekaligus menjadi salah satu contoh betapa buruknya komunikasi pemerintah maupun DPR dengan rakyat. Wajar jika akibat komunikasi buruk ini membuat bangsa Indonesia terus menerus dilanda kegaduhan. Ditambah lagi keterlibatan buzzer premium yang demikian masif.
Kapan kegaduhan ini akan berhenti? Ketika pemerintah dan DPR punya kemauan untuk memperbaiki komunikasi politiknya dengan rakyat. Salah satu testimoninya adalah membatalkan RUU HIP dan membubarkan BPIP.
Jakarta, 17 Juli 2020
Komentar