Anggota Komisi VI DPR: Tak Masalah Subholding Pertamina Tawarkan Saham

TILIK.id, Jakarta — Anggota Komisi VI DPR RI Moh Rapsel Ali memberi komentar atas rencana penjualan perdana saham (IPO) anak usaha PT Pertamina (Persero).
Namun dia tidak setuju dengan cara-cara lama menjual BUMN dengan modus negara perlu duit.

Rapsel mengatakan itu terkait rencana
IPO anak usaha Pertamina (subholding) yang dikhawatirkan sebagai aksi menjual BUMN.

Dia mengatakan, tidak masalah jika IPO subholding Pertamina dilakukan sebagai aksi korporasi yang membuat perusahaan menjadi lincah, berenergi dan kuat. Yang masalah kalau BUMN dijual dengan alasan negara kekurangan uang.

“Pertamina kan perusahaan sehat dan dipercaya pasar. Yaa paling benar go public aja. Sebagai listed company, tentunya Pertamina sudah menandakan sebagai perusahaan internasional,” kata Rapsel kepada TILIK.id, Senin (22/6/2020).

Menurutnya, IPO untuk level subholding tdaklah melanggar aturan. Justru akan membuat Pertamina menjadi bagus.

Pengamat BUMN yang juga akademisi dari Universitas Indonesia (UI) Toto Pranoto mengatakan, kalau subholding Pertamina masuk lantai bursa, maka saham yang ditawarkan kepada publik adalah anak perusahaan.

BACA JUGA :  Sudah Dua Tanki Berhasil Dipadamkan, Pertamina Teruskan Pemadaman Total

Dikatakan Toto, rencana IPO subholding tidak menabrak aturan, karena yang diatur dalam UU BUMN adalah Pertamina sebagai induknya, begitu juga di UU PT begitu.

“Sebagai perusahaan, tentu Pertamina bisa melakukan aksi korporasi apapun, sepanjang mengikuti prosedur yang ada,” lanjut Toto yang juga Associate Director BUMN Research Group LMUI. (lms)

Komentar