PSBB DKI Diperpanjang, Bulan Juni Masa Transisi, Protokol Kesehatan Tatap Berlaku

TILIK.id, Jakarta — Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menggelar jumpa pers terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Kamis (4/6/2020). Keputusan penting adalah PSBB di Jakarta diperpanjang dengan penetapkan bulan Juni sebagai masa transisi.

Pada masa transisi, kegiatan sosial ekonomi bisa dilakukan secara bertahap dengan batasan yang harus dipatuhi.
Pada fase pertama Juni, berfokus pada pelonggaran kegiatan yang memiliki manfaat besar bagi masyarakat dan risiko penyebaran yang terkendali.

“Namun seluruh ketentuan mengenai PSBB tetap diberlakukan seperti penggunaan masker dan pembatasan keramaian,” kata Gubernur DKI Anies Baswedan dalam jumpa pers, Kamis (4/6/2020).

PSBB transisi pada fase pertama, kata Anies, bisa dihentikan kapanpun apabila terjadi peningkatan kasus positif dan kembali ke PSBB ketat seperti sebelumnya.

Dikatakan, prinsip fase transisi hanya warga yang sehat yang boleh berkegiatan, seluruh kapasitas ruang publik dan kantor hanya boleh diisi 50 persen kapasitasnya saja, menggunakan masker selama kegiatan di luar rumah, jaga jarak aman 1 meter.

“Masa PSBB transisi fase pertama dimulai besok, (Jumat, red) sampai dengan batas waktu yangc belum ditentukan. Apabila hasil evaluasi baik dan angka membaik maka akhir Juni bisa dihentikan dan menuju fase kedua,” kata Anies.

BACA JUGA :  Upacara Kenegaraan Iringi Pemakaman Harry Azhar Azis di TMP Kalibata

Mengenai tempat kerja selama masa transisi, menurut Anies, proporsi karyawan maksimal hanya 50 persen di kantor dan sisanya di rumah. Kantor juga harus membagi jam kerja 50 perseb karyawan yang kerja di kantor sekurang-kurangnya pada dua kelompok waktu yang berbeda untuk jam masuk, istirahat dan pulang.

Terkait, protokol pergerakan penduduk, maka kendaraan umum hanya diisi 50 persen dari kapasitasnya. Untuk ojek atau mobil menggunakan protokol Covid-19.

Anies mengatakan, perkantoran baru diperbolehkan untuk beroperasi pada pekan kedua Juni yaitu tanggal 8 Juni 2020. Sedangkan kegiatan ibadah sudah bisa dilakukan mulai besok dengan kapasitas 50 persen dan jarak aman 1 meter.

“Pusat perbelanjaan baru bisa memulai usahanya pada Senin 15 Juni 2020 dengan kapasitas 50 persen,” kata Anies. (lms)

Komentar